Fahira Idris Apresiasi FPI Soal Miras

Fahida Idris menyambut baik keputusan Mahkamah Agung tentang pengendalian minuman beralkohol.

oleh Aditia Saputra diperbarui 07 Jul 2013, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2013, 15:00 WIB
ahira-fahmi-aji-130423b.jpg
Sambutan positif diberikan oleh Pembina Masyarakat TV Sehat Indonesia yang juga Ketua Nasional Gerakan Anti Miras, Fahira Idris atas keputusan Mahkamah Agung yang menghapus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Alhasil, aturan peredaran miras pun kini diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda bukan oleh pemerintah pusat.

“Kini pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh untuk membuat perda miras. Dengan kata lain, semua daerah di NKRI berhak melarang Miras dengan Perda,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/7/2013).

Wanita yang pernah memprotes film Hanung Bramantyo, 'Cinta Tapi Beda'  itu mengatakan penghapusan Keppres Nomor 3/1997 tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

“Ini merupakan prestasi bagi FPI dan saya salut atas perjuangan ikhtiar mereka. Semoga langkah tersebut menjadi contoh bagi gerakan-gerakan lain untuk lebih mengedepankan perjuangan formal dan jauh dari tindakan anarkistis ,” lanjut Fahira.

Sejalan penghapusan Keppres Nomor 3/1997, Gerakan Moral Anti Miras yang sebelumnya aktif berkampanye di dunia maya melalui twitter; facebook, website, blog, kini juga mulai aktif berkampanye secara langsung ke masyarakat. Langkah tersebut diawali dengan pembentukan kepengurusan Gerakan Nasional Anti Miras.

Selain sosialisasi langsung, Gerakan Moral Anti Miras akan membuat direktori cafe, restoran, rumah makan, mini market sampai warung yang tidak menjual miras.

“Relawan kami akan mengindentifikasi cafe sampai warung yang tidak menjual miras di seluruh Indonesia untuk dipasangkan stiker atau tanda bahwa tempat bersangkutan tidak menjual miras. Direktori tempat-tempat ini akan kami publis di website dan akun twitter kami,” pungkas Fahira.(Adt/Feb)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya