Berkas pemeriksaan mantan suami Cornelia Agatha, Sony Lalwani belum lengkap. Oleh karena itu, pelimpahan berkas pemeriksaan dari Polres ke Kejaksaan Negeri pun terpaksa ditunda. Hal itu diutarakan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin.
"Belum ada rencana pelimpahan berkas pemeriksaan ke kejaksaan, karena masih belum lengkap," ujar Azwin di Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Hal itu juga dibenarkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supriyatno. Dirinya mengaku baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kalau setahu saya belum (masuk) ya berkasnya. Mungkin sudah diberitahu ke sini, SPDP sudah dikirim," kata Supriyatno ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Menurutnya, setelah menerima SPDP kejaksaan masih menunggu beberapa berkas lainnya yang telah lengkap. Jika telah lengkap, maka kejaksaan dapat mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.
"Biasanya nanti ada tenggang waktu sekitar dua mingguan, kalau selama itu belum ada, nanti kami tagih (ke Polres). Dari sana (Polres) nanti kami cek, kalau sudah P21 (berkas lengkap) baru diterima. Kalau belum lengkap nanti kami kembalikan," pungkas Supriyatno.
Seperti yang diketahui, Cornelia Agatha melaporkan mantan suaminya, Sony Lalwani dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pekan lalu, setelah diperiksa di Polres Jakarta Selatan, kini Sony berstatus sebagai tersangka. Sony diduga melanggar Undang-Undang 23 tahun 2002, tentang KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (fei)
"Belum ada rencana pelimpahan berkas pemeriksaan ke kejaksaan, karena masih belum lengkap," ujar Azwin di Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Hal itu juga dibenarkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supriyatno. Dirinya mengaku baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kalau setahu saya belum (masuk) ya berkasnya. Mungkin sudah diberitahu ke sini, SPDP sudah dikirim," kata Supriyatno ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Menurutnya, setelah menerima SPDP kejaksaan masih menunggu beberapa berkas lainnya yang telah lengkap. Jika telah lengkap, maka kejaksaan dapat mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.
"Biasanya nanti ada tenggang waktu sekitar dua mingguan, kalau selama itu belum ada, nanti kami tagih (ke Polres). Dari sana (Polres) nanti kami cek, kalau sudah P21 (berkas lengkap) baru diterima. Kalau belum lengkap nanti kami kembalikan," pungkas Supriyatno.
Seperti yang diketahui, Cornelia Agatha melaporkan mantan suaminya, Sony Lalwani dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pekan lalu, setelah diperiksa di Polres Jakarta Selatan, kini Sony berstatus sebagai tersangka. Sony diduga melanggar Undang-Undang 23 tahun 2002, tentang KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (fei)