Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Suami Tega Jual Istri yang Hamil 4 Bulan di Surabaya

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap suami berinisial DTS yang tega menjual istrinya yang tengah hamil empat bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 21:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap suami berinisial DTS yang tega menjual istrinya yang tengah hamil empat bulan.

Sejumlah anggota unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek human trafficking di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 14 Agustus 2019.

Polisi menangkap DTS yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Ia menjual istrinya lewat media sosial Facebook. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dan uang Rp 2 juta.

Ternyata aksi pelaku bukan pertama kali dilakukan. Menurut keterangan polisi, pelaku telah dua kali melakukan aksi tersebut di rumahnya di Kediri, Jawa Timur. Padahal istri DTS baru berusia 16 tahun dan tengah hamil empat bulan.

"Miris dalam keadaan hamil 4 bulan, dan itu sudah dilakukan aksi ketiga, aksi sebelumnya di Kediri di rumah pelaku,” ujar AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, dikutip dari Liputan6, Kamis (15/8/2019).

Tersangka pun terancam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya