5 Hal soal Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan Tri Susanti (Susi) sebagai tersangka dalam kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16-17 Agustus 2019.

oleh Dian KurniawanAgustina Melani diperbarui 29 Agu 2019, 16:34 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 16:34 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan Tri Susanti (Susi) sebagai tersangka dalam kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16-17 Agustus 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi tidak benar atau hoaks.

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta melakukan provokasi.

"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia melansir suarasurabaya.net, Kamis, 29 Agustus 2019.

Luki menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tri Susanti. Pada Jumat 30 Agustus 2019, Susi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Karena selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru.

Berikut sejumlah hal terkait penetapan Tri Susanti jadi tersangka dalam kasus penyebaran informasi tidak benar atau hoaks dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang drangkum, Kamis (29/8/2019):

1.Dijerat UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukuman Pidana

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, Tri Susanti (Susi) ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta melakukan provokasi.

"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia melansir suarasurabaya.net, Kamis, 29 Agustus 2019.

Adapun pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa hukum atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Alat Bukti

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

2. Alat Bukti

Tri Susanti merpakan koordinator lapangan (korlap) aksi saat pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya pada 16 Agustus 2019. Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 11 lembar screen shoot percakapan, empat handphone, kemeja lengan panjang warna biru, topi, syal dan beberapa akun tersangka di media sosial.

3. Belum Ada Penahanan

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tri Susanti. Pada Jumat, 30 Agustus 2019, Tri Susanti akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru.

4.Tidak Ada Kasus Rasisme

Cecep menambahkan, tidak ada kasus rasisme yang dilakukan Tri Susanti. Terkait kasus dugaan rasisme melibatkan oknum TNI, tidak masuk ranah kepolisian. Kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sampai saat ini masih dalam penyidikan.

"Nanti hasil pendalaman akan kami sampaikan lagi," kata dia.

Tanggapan Kuasa Hukum Tri Susanti

5.Tanggapan Kuasa Hukum

Sahid, kuasa hukum Koordinasi Lapangan (Korlap) aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, mempertanyakan kejelasan barang bukti yang di miliki polisi. 

Sahid menyatakan, pada pemeriksaan pertama polisi sudah menyita HP kliennya. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.

"Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent...urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama, kenapa yang ngirim foto enggak ditanya," tutur dia, Kamis, 29 Agustus 2019.

Sahid mengatakan, tidak hanya HP, penyidik juga sempat menunjukkan sebuah video yang diambil dari youtube pada kliennya. Video itu, berisi mengenai wawancara Mak Susi dengan sebuah televisi pada 16 Agustus 2019. 

Saat itu, Mak Susi mengucapkan, "Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu," ujar dia.

Ia menyatakan, kliennya tidak mengetahui jika video tersebut beredar. Namun ia menegaskan jika video tersebut adalah hasil dari wawancara dengan wartawan. Ia pun menegaskan jika tidak ada ujaran kebencian dari Mak Susi atas insiden di Asrama Papua. "Ya kita juga mempertanyakan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus 2019.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya