Tersangka Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua Terancam Hukuman 6 tahun Penjara

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan sudah memeriksa 29 saksi terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Agu 2019, 11:39 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 11:39 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan sudah memeriksa 29 saksi terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Dari pemeriksaan, Polda Jatim telah menetapkan terduga pelaku ujaran rasis  saat aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, berinisial TS menjadi tersangka.

Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, Polda Jatim sudah memeriksa 29 saksi terkait kasus insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Dari saksi yang diperiksa antara lain tujuh saksi ahli, dan 22 saksi masyarakat. Dari 22 saksi masyarakat tersebut, Polda Jatim sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS. Polda Jatim menjerat TS dengan sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). TS menjadi tersangka atas kasus penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks.

"Kami sudah tetapkan satu tersangka berinisial TS yang kami jerat pada beberapa pasal Undang-Undang ITE kami kenakan, UU KUHP Pasal 160 dan UU Nomor 1 tentang peraturan hukuman pidana, buat provokasi, libatkan keributan atau kerusuhan. Ini sementara sudah dilayangkan sebagai tersangka," ujar Luki saat konferensi pers, Kamis (29/8/2019).

Adapun pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa hukum atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun.

Lebih lanjut Luki mengatakan, terkait insiden kasus asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, TS diduga menyebar informasi tidak benar atau hoaks pada 16 Agustus 2019. Kemudian, TS juga kumpulkan organisasi masyarakat (ormas) dan bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap).

"Dia kumpulkan sebagai ormas dan korlap didukung saksi yang lain. Jadi leader di lapangan terapkan semuanya,” ujar Luki.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita antara lain handpone, akun-akun, kumpulan video, dan baju yang digunakan pada aksi 16 Agustus 2019.

Saat ditanya mengenai penahanan terhadap TS, Luki belum dapat menjelaskan lebih detil. “Nanti kita lihat,” ujar dia.

Selain itu, Polda Jatim juga mencekal enam orang di imigrasi untuk kepentingan proyek penyelidikan. Enam orang sebagai saksi itu juga terus didalami dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. "Ada enam dicekal di imigrasi untuk kepentingan proses penyelidikan," ujar Luki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Terduga Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua Belum Tahu Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Tri Susanti alias Susi, terduga pelaku ujaran rasis saat aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Sahid, ia menyatakan, hingga kini tidak mengetahui soal penetapan status tersangka kliennya. Sebab, sejak diperiksa oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari polisi.

"Iya, saya juga tahunya dari wartawan. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari polisi," ujar dia, Rabu, 28 Agustus 2019.

Ia menambahkan, dalam penetapan status tersangka ini biasanya dirinya dikabari oleh penyidik. Namun, hingga kini baik dirinya maupun Susi belum mendapatkan kabar dari penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain itu, dalam penetapan tersangka kliennya ini, ada perubahan pasal. Ia menuturkan, pada saat pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, kliennya diperiksa dalam kaitannya pasal 45 jo 28 ayat 2 UU ITE.

Namun, dari penetapan tersangka ini, yang diketahuinya dari media, kliennya justru ditetapkan dengan pasal yang berbeda, yakni pasal 45A undang-undang yang sama.

"Ya ada perubahan pasal. Sebab, saat diperiksa di Polda, ia diperiksa dalam kaitannya dengan pasal 45 jo 28 ayat 2. Lah sekarang 45A. Kalau pasal 45 itu tentang perjudian. Tapi ini pasal 45A jo 28 ayat 2. Tapi untuk pastinya nanti kita cari tahu dulu ya. Karena biasanya kita diberitahu. Kali ini masih belum diberitahu," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu pekan ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya