Polda Jatim Tambah Satu Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Sep 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 15:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya.

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," tutur Luki di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Rabu (4/9/2019).

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, berdasarkan keterangan polisi, VK diduga sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.

VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.

Ia juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris," ujar Luki.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," kata Luki.

Saat ditanya mengenai status kewarganegaraan VK, Kapolda menjawab bahwa tersangka masih memiliki KTP Indonesia. "KTP tersangka WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," ujar Luki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tersangka SA Sampaikan Permintaan Maaf kepada Warga Papua

Sebelumnya, tersangka dugaan ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya berinisial SA menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya meminta maaf sebesar-besarnya jika ada perbuatan yang tidak menyenangkan,” ujar SA, melansir Antara, Selasa, 3 September 2019.

Ia menuturkan, videonya serta surat pernyataan maaf sudah diberikan kepada kuasa hukumnya untuk kemudian diteruskan.

"Saya ingin mohon maaf saja," ujar dia.

Kuasa Hukum SA, Hishom Prasetyo menuturkan, pihaknya akan ikut seluruh proses hukum yang ada. Saat ini, proses hukum sudah sampai tahap penahanan.

"Kami akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Jadi, klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari," kata dia.

Mengenai langkah yang akan ditempuh oleh pihaknya setelah klien SA resmi ditahan, Hishom menuturkan, tim masih akan mendiskusikan lebih lanjut.

"Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lai seperti pra peradilan akan kami sampaikan kemudian," ujar dia.

Sementara itu, tersangka kasus penyebaran informasi hoaks dan provokasi terkait insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti yang keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan baju tersangka dan topi memilih bungkam saat ditanya wartawan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya