Respons Keluarga Imam Nahrawi soal Kasus yang Dihadapinya

KPK mengumumkan status tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi dalam perkara suap senilai Rp26,5 miliar pada Rabu, 18 September 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 14:00 WIB
Menpora Imam Nahrawi Mainkan Raket Jelang Rapat Perpisahan
Menpora Imam Nahrawi memainkan raket bulu tangkis jelang menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Jakarta, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga mantan Menteri Kepemudaan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengimbau semua pihak mengedepankan praduga tak bersalah terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah berusaha untuk adil," ujar Syamsul Arifin, adik kandung Imam Nahrawi, kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 19 September 2019, dilansir Antara.

KPK mengumumkan status tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi dalam perkara suap senilai Rp26,5 miliar terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 pada 18 September 2019. Syamsul tidak memungkiri penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi itu jauh dari bayangan awal pihak keluarga.

"Kita tahu sampai sekarang tidak ada bukti seperti yang dituduhkan KPK kepada Menpora. Sampai sekarang kami juga belum tahu klausul apa yang disangkakan oleh KPK kepada Menpora," ujar dia.

Dia menegaskan, karena belum tahu apa-apa, pihak keluarga juga belum tahu mau mengambil langkah hukum pembelaan seperti apa.

"Terus terang saja otak kita tidak nyambung ketika melihat fakta seorang komisioner KPK sedang ada yang mengundurkan diri dan dua lainnya mengembalikan mandat kepada presiden tetapi melakukan tindakan hukum penetapan tersangka. KPK ini kan semestinya bekerja secara kolektif kolegial," ujar dia.

Namun begitu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan tetap mengapresiasi kinerja KPK dan menghormati proses hukum.

"Saya anggap penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi adalah risiko jabatan," ujar dia.

Setiap pejabat pengguna anggaran punya risiko menjadi tersangka kasus korupsi. "Terlepas ada unsur politis di dalamnya, kita pasrahkan kepada Allah. Kita 'husnudzon' saja dengan mengedepankan praduga tak bersalah," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Diduga Terima Suap

Menpora Imam Nahrawi Mainkan Raket Jelang Rapat Perpisahan
Menpora Imam Nahrawi jelang menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Jakarta, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Imam Nahrawi (IMR) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK.

Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp 26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya