Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Kawasan Gerbang Kertosusila

Percepatan pembangunan Gerbang Kertosusila untuk meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan ekonomi nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Des 2019, 16:42 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 16:42 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya mempercepat pembangunan ekonomi Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang Kertosusila).

Selain itu percepatan pembangunan di wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), dan kawasan Selingkar Wilis dan lintas selatan.

Percepatan pembangunan ini untuk  meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan ekonomi nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi pada gerbang Kertosusila, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru dan kawasan Selingkar Wilis dan lintas selatan. Penandatanganan Perpres ini dilakukan pada 20 November 2019. Demikian mengutip Setkab, Selasa (3/12/2019).

Berdasarkan Perpres ini, untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional dilakukan percepatan pembangunan atas:

a.Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden disebut Kawasan Gerbangkartosusila.

b.Kawasan Bromo-Tengger-Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut kawasan BTS,

c.Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini dilakukan pengembangan antara lain kawasan selingkar Ijen, dan kawasan Madura dan kepulauan.

"Percepatan pembangunan ekonomi kawasan Gerbangkartosusila, kawasan BTS, dan kawasan Selingkar Wilis dan lintas selatan sebagaimana dimaksud, serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan kepulauan sebagaimana dimaksud dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sumber Pendanaan

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

PP menyebutkan, dalam pelaksanaan rencana induk yang dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendampingi atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan.

Rencana induk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, berfungsi sebagai:

a.pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusila, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis, dan lintas selatan, kawasan selingkar ijen, kawasan Madura, dan kepulauan di bidang tugas masing-masing yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan

b.Pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan kawasan Gerbangkertosusilo, kawasan BTS, kawasan Selingkar Wilis, dan lintas selatan, Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura, dan kepulauan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Menurut PP ini, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi pasal 9 Perpres ini.

Untuk mengubah atas daftar proyek dalam rencana induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, menurut PP ini, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian setelah mendapat persetujuan presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 25 November 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya