Polisi Temukan Aliran Dana Rp 2,6 Miliar dari Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Polisi menduga kasus pembobolan kartu kredit ada banyak komunikasi dan transaksi dari Amerika dan Eropa.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 20:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita uang senilai Rp 2,6 miliar terkait kasus komplotan pembobolan kartu kredit yang diungkap. Ada aliran dana Rp 2,6 miliar itu didapatkan dari seseorang berinisial NR.

"Dari hasil pengembangan dan digital forensik maupun hasil penelusuran-penelusuran uang serta beberapa saksi yang sudah diperiksa, ada transaksi aliran dana sebesar itu," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat (6/12/2019), seperti dikutip dari laman Antara.

Luki mengatakan, uang sebesar Rp 2,6 miliar didapatkan dari seorang berinisial NR yang merupakan kekasih dari bos komplotan pembobol kartu kredit berinisial H.

"Jadi, ada uang sebesar Rp 2,6 miliar yang kami sita. Juga ada dua mobil dari hasil kejahatan ini. Kami akan terus mendalami karena pelaku masih banyak," tutur dia.

Ia menduga pada kasus pembobolan kartu kredit ini ada banyak komunikasi maupun transaksi dengan pihak dari luar negeri, seperti dari Amerika Serikat maupun dari Eropa. Oleh karena itu, kata dia, polisi segera berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar masing-masing negara.

"Kemungkinan nanti pihak penyidik akan koordinasi dengan pihak kedutaan, karena ini ada perusahaan-perusahaan besar. Apa hubungannya, ya nanti kami akan komunikasi. Ini agak panjang ceritanya," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Mendalami Kasus

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Mengenai kemungkinan ada kerja sama antara bank dengan tersangka untuk menarik data nasabah, Luki menuturkan, pihaknya masih akan mendalaminya.

"Kasus ini nanti akan menarik, tapi harus pelan-pelan. TPPU-nya kami akan kembangkan juga nanti dari saudara NR, di mana kejahatan ini ditampung dalam satu rekening ya. Dari situ nanti baru dialirkan kepada rekening-rekening tertentu. Jadi sudah ketahuan ini alirannya," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, saat dilakukan penindakan, NR berusaha menyembunyikan uang tersebut.

"Yang bersangkutan (NR) berusaha untuk menyembunyikan, maka ada yang ditarik sejumlah kurang lebih Rp700 juta dari rekening NR maupun H. Jadi itu yang kita amankan," kata dia.

Mengenai ada tersangka baru, Gidion mengatakan hal itu menunggu pengembangan dari tindak pidana pencucian uang yang tengah ditelusuri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya