DPRD Surabaya Minta Pemkot Tutup Toko Modern yang Tak Kantongi Izin

Dari data Komisi C DPRD Surabaya diketahui total keseluruhan 411 toko modern di Surabaya, sebanyak 289 tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2019, 10:56 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 10:56 WIB
Ilustrasi supermarket (iStock)
Ilustrasi supermarket (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti maraknya toko modern yang tidak memiliki perlengkapan izin di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud menuturkan, untuk toko modern yang tidak berizin, seharusnya pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menutup, sehingga tidak ada kesan tebang pilih.

"Jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/11/2019).

Dari data yang dimiliki oleh Komisi C diketahui total keseluruhan 411 toko modern atau minimarket di Surabaya, sebanyak 289 tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sedangkan yang memiliki IMB baru 122.

Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan. Pada 2014, menurut data versi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada sekitar 700 minimarket di Surabaya. Ini pun tampaknya berbeda dengan kenyataan di lapangan semakin menjamurnya toko modern diperkirakan lebih dari 1.000.

Artinya, kata dia, ada banyak toko modern yang masih belum mengantongi IMB. Jika IMB belum ada maka izin lainnya seperti HO (gangguan) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) juga belum ada. Hal ini dikarenakan HO dan IUTM adalah syarat pengajuan IMB.

 "Kami meminta Pemkot Surabaya menutup toko modern yang tidak mengantongi izin tersebut," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan munculnya usaha waralaba tersebut di Surabaya saat ini sudah masuk ke perkampungan penduduk, sehingga dikhawatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur dan toko pracangan serta kios-kios kecil di perkampungan.

"Sudah ada Perwali (peraturan wali kota) yang mengatur tentang jarak minimal antara toko modern yang satu dengan lainnya. Tetapi kenyataan di lapangan, dalam satu gang di perkampungan ada dua sampai tiga toko modern dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pemkot Surabaya Segera Koordinasi soal Pemakaian DIPA

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
DIPA ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyambut baik Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang baru saja diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Jumat, 22 November 2019.

Namun, sebelum menggunakan anggaran tersebut, Pemkot Surabaya memastikan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Adhitya Amarendra mengatakan, Pemkot Surabaya akan segera berkoordinasi dengan Pemrov Jatim terkait detail penggunaan anggaran tersebut sebelum digunakan.

"Senin, 25 November, kami akan segera berkoordinasi dengan Provinsi Jatim sebagai langkah lanjutan setelah penyerahan DIPA tersebut," kata Adhitya, seperti dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, tujuan dari koordinasi itu, agar nantinya program yang dijalankan bisa efektif dan efisien. Disamping itu, supaya Pemkot Surabaya tidak salah melangkah dalam menggunakan anggaran tersebut.

"Agar sinkron, tentunya perlu koordinasi dengan detail agar anggaran ini efektif, efisien dan tidak salah melangkah sebelum menggunakan dana tersebut,” tutur dia.

 

Bakal Disampaikan Detil

Namun demikian, pihaknya memastikan, jika koordinasi dengan Pemprov Jatim sudah dilakukan, hasilnya akan disampaikan secara detail. Baik itu terkait penggunaan maupun detail rincian anggaran DIPA tersebut. “Setelah koordinasi maka selanjutnya akan kami sampaikan hasil update tersebut,” imbuhnya.

Sebagai diketahui, DIPA ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada kementerian / lembaga serta pemerintah daerah untuk menjalankan program prioritas pembangunan nasional 2019-2024.

Setidaknya ada lima program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditekankan dalam lima tahun ke depan. Yaitu mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM, penyederhanaan regulasi dan peraturan perundangan, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya