Utang BPJS Kesehatan Jatim 2019 Capai Rp 2,2 Triliun, Ini Rinciannya

Dengan jumlah utang tersebut, BPJS Kesehatan Jatim harus membayar denda senilai Rp 100 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 09:00 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur pada tahun 2019 masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp 2,2 triliun yang sedianya akan dibayar pada tahun 2020 dengan iuran yang baru.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo menuturkan, dari jumlah utang tersebut, pihaknya memiliki denda sekitar Rp 100 miliar.

"Kalau tahun 2018 kami juga memiliki denda sampai dengan Rp 48 miliar atau naik dua kali lipat di tahun ini," katanya, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, untuk realisasi biaya manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jatim hingga November 2019 sebesar Rp 14,1 triliun. "Nilai ini naik dari tahun lalu yang tercatat Rp 13,2 triliun," ujar dia.

Menurut Handaryo, realisasi biaya manfaat yang paling tinggi adalah Kota Surabaya mencapai Rp 3,1 triliun, selanjutnya Malang Rp 2,3 triliun dan Kediri sekitar Rp 1 triliun.

"Sedangkan yang terendah adalah Pamekasan sebesar Rp 553 miliar, Tulungagung Rp499 miliar dan terakhir adalah Bojonegoro Rp 483 miliar," kata dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Banyak Peserta Ingin Turun Kelas

Handaryo juga menambahkan jika saat ini masih ada peserta yang memilih untuk turun kelas menyusul adanya kenaikan iuran premi.

"Untuk peserta yang masih menunggak dan ingin turun kelas masih bisa, supaya pada tahun 2020 mendatang tagihannya menggunakan angka yang baru," katanya.

Ia menambahkan, ada beberapa jalur yang bisa dipilih oleh peserta yang ingin turun kelas tanpa harus datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.

"Salah satunya dengan menggunakan kendaraan keliling BPJS Kesehatan atau juga dengan menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan di telepon genggam," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya