Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik, Jawa Timur.
Bupati Gresik Jawa Timur mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengadakan rapat dengan seluruh Kepala OPD menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat dalam menghalau penyebaran COVID-19.
"Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespons surat edaran Menpan RB dan Mendagri tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan virus corona sesuai dimaksud. Untuk itu saya mengajak seluruh Kepala OPD untuk rapat pada sore hari ini,” katanya di Gresik, Rabu sore, 18 Maret 2020.
Advertisement
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat nomer 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga
Selain itu juga ada surat edaran Menteri Dalam Negeri nomer 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran tersebut, ASN Pemkab Gresik agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
“Minimal di setiap OPD ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas serta kabid atau kasi serta staf yang diperlukan saat itu,” ujar Sambari.
ASN bekerja harus berada dalam tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Kesehatan maupun keselamatan.
“Untuk rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri ASN dilakukan dengan menggunakan teleconference," kata Sambari di Gresik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tidak Berlaku untuk Semua ASN
Namun, ia menyebut tidak semua ASN bekerja dari rumah. Bagi OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas tetap bekerja seperti biasa.
Seperti para ASN di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Perijinan, Satpol PP, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan.
“Jadi mereka para ASN harus betul-betul bekerja dirumah dengan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya baik berupa file atau foto,” tandas Sambari.
Mulai kapan, lanjut Sambari, dan sampai batas waktu kapan pelaksanaan bekerja dari rumah bagi ASN?
“Kita sepakati bersama, mulai Jumat 20 maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Besok Kamis para Kepala OPD sudah bisa mengatur pelaksanaannya bersama,” tandas Sambari.
Advertisement
Langkah Antisipatif Pemkab Gresik
Dalam kesempata yang sama, Bupati juga membentuk satuan tugas penanggulangan bencana non alam dan perrcepatan penanganan COVID-19 yang dikomandani oleh Plh Sekda Gresik dan melibatkan semua anggota Forkopimda. Bupati juga akan menutup semua tempat wisata di Gresik baik itu wisata religi maupun wisata yang lain.
"Kami juga akan mengirimkan surat kepada Dunia Usaha untuk mendukung upaya Pemerintah ini dalam pencegahan penyebaran virus corona dengan mengatur sedemikian rupa agar mendukung pencegahan penyebaran virus corona ini," harap Bupati.
Dalam 3 hari terakhir, Bupati melaksanakan pengukuran suhu tubuh pada setiap ASN dan pengunjung kantor Pemkab Gresik. Penyemprotan desinfektan pada beberapa tempat umum atau yang dianggap penting. Serta menyiapkan hand sanitizer.
“Bahkan saya juga sudah mengambil keputusan untuk mengosongkan sekolah, agar anak belajar di rumah. Saya juga perintahkan kepada salah satu sekolah yang kebetulan melaksanakan rekreasi ke Bali, untuk segera kembali ke Gresik. kemudian kami periksa dan awasi," tandas Sambari.
Dinas Pendidikan bersama Satpol PP setempat memeriksa Mall, warung kopi untuk menyisir siswa yang kedapatan berkumpul ditempat tersebut. Dari hasil penyisiran tersebut telah diamankan sebanyak 30 siswa.
“Kami melalui Dinas Pendidikan akan terus melakukan pemantauan ini ke desa-desa. Melalui Camat dan kepala Desa kami juga melarang kegiatan yang mengumpulkan massa,” tandas Sambari.