Liputan6.com, Surabaya Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim Mufti Anam mendesak pemerintah harus total dalam mengawasi sampai menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB Surabaya Raya tahap dua yang dimulai 12 sampai 25 Mei 2020.
Perpanjangan PSBB Surabaya Raya menjadi pukulan telak bagi pengusaha, karena rencana yang telah dirancang perusahaan menjadi gagal setelah tidak beroperasi lagi.
"Pemerintah harus memberi kepastian, sanksi untuk pelanggar harus tegas, jadi pengusaha bisa membuat rancangan waktu kapan bisa mengoperasikan usahanya lagi,” ujar Mufti, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Wakil Sekretaris Umum HIPMI Jatim Hadrean Renanda mengungkapkan hanya pengusaha besar yang masih bisa bertahan di masa pandemi Corona Covid-19. Mereka memiliki celengan, berbeda dengan pengsaha kecil, misal penjual bakso, yang harus bekerja setiap hari supaya bertahan hidup.
“PSBB akan efektif jika pemerintah mampu menyediakan kebutuhan masyarakat yang paling dasar, yakni bahan pokok,” ucapnya.
Menurut Hadrean, sanksi PSBB Surabaya Raya tidak akan membuat masyarakat takut. Mereka lebih takut tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya, ketimbang mendapat sanksi tidak bisa mengurus SIM.