Pelaksanaan PSBB Surabaya Raya Tahap II, KTP Pelanggar Bakal Disita

Penyitaan KTP bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa PSBB tahap dua di Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidarjo dan sebagian Gresik.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2020, 08:07 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 08:06 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Jumat (24/4/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya tahap II kini penindakan lebih tegas bagi masyarakat yang melanggar di area. Hal itu diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono memastikan jika pada pelaksanaan PSBB tahap pertama mulai 28 April - 11 Mei penindakan terhadap masyarakat yang melanggar hanya berupa teguran, kali ini akan ada sanksi tegas.

"Ada SE Gubernur yang salah satu isinya adalah pada saat terjadi pelanggaran akan ditahan Kartu Tanda Penduduk atau KTP-nya," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2020).

Penyitaan KTP bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa PSBB tahap dua di Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidarjo dan sebagian Gresik, yang berlangsung mulai hari ini hingga 25 Mei mendatang, akan dilakukan selama enam bulan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB akan berdampak terhadap orang yang bersangkutan saat mengurus permohonan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Syarat Dasar Perpanjangan SIM Harus Pakai KTP

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dia menjelaskan pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, semisal, untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, syarat dasarnya adalah melampirkan KTP.  

"Dengan begitu ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB maka tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," ujar dia.  

Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur bersama Forkopimda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, belum lama lalu memutuskan PSBB di kawasan Surabaya Raya perlu diperpanjang selama 14 hari lagi. 

Pertimbangannya karena masih terjadi transmisi lokal, serta jumlah kasus COVID-19 dan angka kematian yang terus meningkat. Selain itu, berdasarkan kajian epidemiologi, sebanyak 70 persen orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, proses infeksinya masih terus berlanjut di atas 14 hari.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya