Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma)Â menerbitkan aturan sebagai pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Desase 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
Perwali ini bertujuan untuk penanganan COVID-19 di daerah pascapemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 secara terintegrasi dan efektif.
Advertisement
Selain itu, meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah.Â
Dalam ruang lingkup peraturan wali kota ini meliputi pelaksanaan, pedoman tatanan normal baru, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, sumber pendanaan dan sanksi administratif.
Pada perwali ini di bagian kedua menyebutkan mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ini tertuang dalam pasal 11 di perwali tersebut.
Dalam Perwali Surabaya itu, para pemberi kerja diharap mengutamakan pelayanan secara daring untuk pelayanan umum kepada masyarakat untuk meminimalkan kemungkinan penyebaran virus corona COVID-19.
Selanjutnya, untuk setiap penanggungjawab kegiatan kerja harus membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bertanggung jawab penuh.
Baca Juga
Adapun pedoman pelaksanaan tatanan normal baru di Surabaya pada kondisi pandemi COVID-19 pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk pemberi kerja adalah sebagai berkut:
1. Wajib menyusun protokol kesehatan;
2. Mewajibkan pekerja untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada tamu;
3. Mendeteksi suhu tubuh setiap pekerja yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,5 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk;
4. Menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
5. Melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala;
6. Menyediakan tempat pembuangan sampah organik, non organik dan residu di area kerja atau fasilitas umum;
7. Membatasi jumlah tamu/pengunjung di tempat atau fasilitas umum 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas semula;
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Selanjutnya
8. Pengaturan jarak di tempat kerja, yaitu dengan menjaga jarak antar tempat duduk paling sedikit satu meter; menjaga jarak antrian tiap orang paling sedikit satu meter; menjaga jarak antara orang paling sedikit satu meter; kapasitas lift paling banyak 50 persen.
9. Melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada pekerja, seperti poster dan di spanduk yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
10. Melakukan sosialisasi etika batuk/bersin sebagai berikut: memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat atau fasilitas umum; menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat pekerja; dan menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
11. Dalam hal terdapat pekerja yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri; dan
12. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi pekerja yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
Â
Â
Advertisement