Pelayanan di Era Normal Baru ala BPJS Kesehatan Gresik

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gresik mengapresiasi penerapan normal baru saat pelayanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 13:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Surabaya Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gresik mengapresiasi penerapan normal baru saat pelayanan. Muslianah, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merasa senang dengan langkah BPJS Kesehatan Gresik yang memberikan pelayanan di masa normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Ia diwajibkan memakai masker sebelum memasuki kantor, setelah itu mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan diarahkan ke wastafel untuk mencuci tangan menggunakan sabun.

“Tidak lupa juga diingatkan untuk menjaga jarak,” ujar Muslianah, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (15/6/2020).

Ia bercerita datang ke BPJS Gresik untuk mengubah layanan fasilitas kesehatan. Namun ternyata hal itu sudah bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

Ia hanya diarahkan oleh petugas untuk mengunduh aplikasi dan diajari cara penggunaannya.

“Saya berharap BPJS Kesehatan selalu hadir untuk memberikan pelayanan walaupun kondisi serba terbatas,” ucapnya.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps.) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Farida Isnaini menyebutkan untuk layanan di kantor terbatas pada layanan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan layanan bagi peserta yang sudah atau sedang, maupun akan dirawat di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTP/FKRTL).

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya