Warga Gresik Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp 150 Ribu

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menuturkan, selain sanksi denda juga ada sanksi moral lainnya, seperti bersih-bersih di suatu kegiatan agar warga menaati aturan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2020, 05:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan mengenakan denda sebesar Rp 150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Hal ini sesuai dengan Perbub Nomor 22 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai pedoman menuju normal baru dan antisipasi menyebarnya COVID-19 di wilayah itu.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menuturkan, selain sanksi denda juga ada sanksi moral lainnya, seperti bersih-bersih di suatu kegiatan agar warga menaati aturan tersebut.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Gresik," ujar Sambari kepada wartawan di Gresik, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 12 Juni 2020.

Sambari meminta semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur sesuai bidangnya masing-masing. "Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," kata Sambari.

Sementara itu, perbup juga mengatur berbagai hal, seperti pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan di kendaraan umum (kapal), serta warung (resto).

"Untuk tempat ibadah, kami persilakan melaksanakan salat lima waktu dan Jumat berjamaah, tapi kami mohon agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para kiai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu," kata Sambari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tambahan Pasien

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik drg Saifudin Ghozali menuturkan, tambahan kasus baru untuk COVID-19 pada Jumat, 12 Juni 2020 adalah sebanyak 14 kasus positif.

Tambahan kasus itu, kata dia, berasal dari Klaster Surabaya, Klaster Pasar Sampoerna, Klaster Sidowungu, transmisi lokal, serta beberapa pasien masih dalam pendalaman kasus.

"Hari ini ada penambahan 14 pasien konfirmasi positif, dan berasal dari berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Balongpanggang, Manyar, Menganti, Kebomas, Driyorejo, Cerme, Kedamean, serta Kecamatan Wringin Anom," ujar dia.

Namun demikian, Saifudin mengatakan, juga ada tambahan pasien sembuh sebanyak empat orang, masing-masing dari Kecamatan Bungah, Menganti dan Kecamatan Duduk.

Dengan tambahan 14 kasus positif, total Kabupaten Gresik saat ini terdapat 280 pasien positif, dengan rincian 47 pasien sembuh, 206 pasien dirawat, serta 27 orang meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya