Dinas Pendidikan Jatim Tetap Berlakukan Sistem Belajar Daring

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menuturkan, keputusan tetap memberlakukan sistem belajar dalam jaringan (daring) diambil setelah mendapatkan masukan Gugus Tugas Jatim.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 19:39 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 19:39 WIB
(Foto:Dok Pemkot Surabaya)
Ilustrasi kegiatan belajar di Sekolah, Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan menggunakan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim untuk melihat perkembangan ke depan terkait pembelajaran tatap muka. 

Namun, saat ini Dinas Pendidikan Jawa Timur akan tetap memberlakukan sistem belajar mengajar secara dalam jaringan (daring) atau online. Hal ini mengingat belum ada daerah di wilayah setempat yang berstatus zona hijau atau bebas COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menuturkan, keputusan tetap memberlakukan sistem belajar dalam jaringan (daring) diambil setelah mendapatkan masukan dari Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Dr Joni Wahyuhadi.

"Namun, jika sudah ada daerah yang berzona hijau, sekolah diperkenankan untuk membuka pembelajaran tatap muka, tentu dengan protokol yang sangat ketat, yakni pemberlakukan sistem shift. Jelasnya, 50 persen masuk sekolah dengan tatap muka dan 50 persen siswa belajar di rumah," ujar Wahid, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2020).

Meski demikian, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan menggunakan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim untuk melihat perkembangan ke depan terkait pembelajaran tatap muka. 

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim juga menekankan Disdik Jatim konsisten mengikuti kalender pendidikan yang dijadwalkan pada 13 Juli 2020 sebagai awal masuk tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai dengan arahan Gubernur Jatim.  

"Tapi, ada pembelajaran tatap muka di Pulau Sakala, Sumenep, karena tidak terjangkau internet dan belum ditemukan kasus. Kami akan lihat kebijakan ke depan yang didasarkan pada laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kebijakan Kementerian Pendidikan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi siswa di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait skema pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19. 

Dalam kebijakan tersebut, sekitar 94 persen siswa masih harus belajar dari rumah karena berada di daerah dengan zona merah, oranye, dan kuning.

Sedangkan enam persen siswa bisa belajar tatap muka karena berada di zona hijau. Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan persyaratan ketat untuk daerah yang berada di zona hijau jika membuka pembelajaran tatap muka, yakni satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. 

Selain itu, persetujuan wali murid untuk anak-anaknya ketika melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. 

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," ujar Mendikbud dalam webinar beberapa hari lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya