Liputan6.com, Surabaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penyebabnya, Bupati Faida dinilai menghambat pembahasan APBD Jember 2020. Kabupaten Jember selalu terlambat dalam mengesahkan Perda APBD dan setiap tahun berulang
“Apa yang dilakukan Bupati Jember sudah masuk kesalahan yang berat sehingga sanksinya disekolahkan. Sanksi itu merupakan sanksi terberat yang paling ringan karena yang paling berat ada sanksi pemberhentian,” ujar Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah tersebut ada beberapa tingkatan, seperti, teguran tertulis, ditahan haknya tidak dibayarkan gajinya, disekolahkan, hingga pemberhentian.
Helmy menuturkan Mendagri tidak perlu turun ke Jember karena ia akan melaporkan sesuai dengan hasil pertemuan di Kantor Bakorwil V Jember sehingga bupati tinggal menunggu sanksi saja. Mendagri dan Gubernur Jatim menanti hasil kerja timnya yang dikirim ke Jember untuk menyelesaikan persoalan SOTK dan pembahasan Perda APBD Jember 2020.
Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dimintai konfirmasi seusai pertemuan dengan Tim Pemprov Jatim enggan berkomentar terkait dengan keterlambatan pembahasan APBD Jember yang terjadi selama empat tahun terakhir. Bupati Jember Faida saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Jember juga memilih diam dan tidak berkomentar.