Pemkot Surabaya Gelar Razia Serentak di 31 Kecamatan Mulai 23 Juli 2020

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan tersebut akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 21:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jumpa pers terkait Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur pada Senin, (20/7/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan Surabaya, Jawa Timur.

Operasi serentak ini akan digelar selama tiga hari pada 23 – 25 Juli 2020. Untuk sasarannya adalah semua aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. 

"Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB," kata Irvan di kantornya, Kamis (23/7/2020), seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id.

Untuk sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

"Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sasaran Razia

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto, (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya.

"Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020,” kata Eddy.

Eddy mengatakan, nantinya Satpol PP akan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial. 

"Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 – 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran," ujarnya.

 

Libatkan Tim Gabungan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan.

Oleh karena itu, dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

"Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup," tegas Eddy.

Dalam kegiatan razia ini, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. Untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran Polsek dan Koramil. Sementara Satpol PP Pusat bakal melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun.

"Kalau di Satpol PP kita tetap melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya