Liputan6.com, Jakarta - Ada yang berbeda dari pelaksanaan hari raya IdulAdha 1441 Hijriah kali ini, lantaran bertepatan dengan pandemi COVID-19 yang mengharuskan orang menjaga jarak untuk mencegah penularan virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19.
Jika sebelumnya, merayakan hari raya IdulAdha dengan berkumpul bersama sanak keluarga dan teman sambil membakar sate tanpa harus menjaga jarak aman, kini harus menaati protokol demi menjaga kesehatan.
Sejumlah kebijakan baru dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Mulai dari aturan dalam menjalankan salat IdulAdha, tata cara menyembelih, takbir keliling, hingga bagaimana aturan bagi pedagang hewan kurban.
Advertisement
Pemerintah Pemerintah (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan kebiajakan mengenai pelaksanaan IdulAdha di masa pandemi COVID-19 yang tertuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi COVID-19.
Baca Juga
"Surat edaran berisi tentang kebijakan menggelar Salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa, 28 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat edaran tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
Menurut Khofifah, surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat IdulAdha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jatim belum sepenuhnya bebas COVID-19.
Khofifah menuturkan, pelaksanaan Salat IdulAdha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," ucapnya.
Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan dan berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau tidak mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Soal Takbir Keliling
Terkait takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling, tetapi cukup dilaksanakan di masjid dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus, yakni panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.
"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal," ujar dia.
Khofifah berharap IdulAdha pada 2020 mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas dan ketakwaan seluruh umat Muslim di tengah bencana pandemi COVID-19.
"Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di saat musibah wabah COVID-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keikhlasan, serta mampu meningkatkan kualitas takwa kita dalam beriman dan berislam," ujar dia.
Advertisement
Imbauan PWNU Jatim
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengimbau pengurus masjid yang berada di dalam daerah zona merah COVID-19 untuk tidak menggelar ibadah Salat IdulAdha pada 31 Juli 2020.
"Kalau salatnya di kawasan itu benar-benar merah, sebaiknya mereka salat di rumah masing-masing," kata Marzuki saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu.
Kendati demikian, kata Marzuki, apabila ada masjid yang masuk zona merah tapi di titik tersebut tidak ada penyebaran COVID-19 atau dalam kondisi aman, dipersilakan untuk menggelar shalat id berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah tetap menggunakan masker, sebelum masuk masjid harus cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak shalat.
"Kami juga mohon dengan sangat, khutbahnya jangan lama-lama maksimal 10 menit, salatnya tidak harus pakai surat yang panjang. Sehingga kira-kira salat selesai seperempat jam untuk mengurangi lamanya waktu kerumunan," ujarnya.
Sementara itu, terkait penyembelihan hewan kurban, Marzuki menjelaskan setiap satu ekor hanya boleh ditangani oleh dua sampai lima orang saja.
"Kemudian, untuk pembagian hewan kurban agar dapat diantar sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat penyembelihan," katanya.
Imbauan Risma untuk Takmir Masjid
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) meminta agar para takmir dan pengurus masjid lebih meningkatkan protokol saat Idul Adha.
Ini juga berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Menteri Agama (Menag) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Sholat Idul Adha dan Kurban 1441 Hijriah. Selain itu SE Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kemeterian Pertanian (Kementan) Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.
"Bapak. Saat ini beberapa wilayah di Surabaya sudah ada yang zona hijau. Artinya kita harus menjaga dan terus meningkatkan kedisiplinan. Protokol kesehatan hukumnya wajib tidak bisa ditawar," kata Wali Kota Risma di awal sambutan saat menggelar audiensi dengan 200 orang perwakilan takmir dan pengurus masjid se-Surabaya melalui video teleconference pada Kamis, 17 Juli 2020.
Risma mengaku tak ingin saat perayaan IdulAdha malah menjadi penyebaran COVID-19 antar masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan agar saat salat berjamaah, jaga jarak atau physical distancing harus tetap dijaga.
"Sebelum masuk masjid di depannya sudah disediakan air mengalir dan sabun, cek suhu tubuhnya. Untuk takbir tidak ada takbir keliling ya," ujar dia.
Advertisement
Protokol Menyembelih Hewan Kurban
Selain itu, untuk mekanisme penyembelihan hewan kurban, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengimbau agar pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan melalui pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), masjid, atau musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Jaga jarak antar petugas minimal satu meter. Untuk satu ekor sapi terdiri dari lima sampai tujuh petugas yang menyembelih. Kemudian satu ekor kambing terdiri dari dua sampai tiga petugas. Kira-kira seperti itu. Kita bisa diskusikan lagi ini," ujar dia.
Daging Diantar ke Rumah
Tidak hanya itu, demi mencegah terjadinya kerumunan, Risma juga meminta saat mendistribusikan daging, panitia yang berkeliling mengantar ke rumah penerima daging kurban.
"Daging kurbannya dikemas dengan daun atau besek. Petugas yang mendistribusikan juga mengenakan masker maupun face shield,” kata dia.
Di samping itu, ia juga meminta saat penyembelihan hewan kurban, kebersihan lokasi dan peralatan juga harus diperhatikan. Bahkan limbah atau kotoran juga harus dibuang di tempat yang sudah disediakan. “Panitianya harus segera membersihkan diri,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Risma juga berdiskusi dengan para takmir dan pengurus masjid. Satu per satu pertanyaan dan masukan silih berganti datang dari perwakilan dari berbagai pengurus masjid tersebut.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan itu, Wali Kota Risma mengeluarkan ide untuk membuat video tutorial pemotongan hewan kurban secara efektif, benar dan halal.
"Saya berpikir apakah via daring. Ternyata video tutorial juga menjadi salah satu alternatifnya. Nanti akan kami diskusikan kembali," pungkasnya.
5 Ketentuan Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada Kondisi Pandemi Covid-19. SE dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut secara resmi dikeluarkan pada Jumat, 17 Juli 2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi COVID-19.
Lima poin itu antara lain takbir, pelaksanaan Salat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.
"Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, musholla, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan," kata Irvan di kantornya, Selasa 20 Juli 2020, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id.
Kedua, terkait pelaksanaan Salat IdulAdha, harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Salat IdulAdha.
Petugas juga memastikan seluruh area bersih dan higienis, harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
"Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk untuk ke dokter dan salat di rumah," kata dia.
Selain itu, harus selalu jaga jarak (physical distancing) paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Kemudian menyerukan kepada khatib Salat IdulAdha di manapun saja untuk membacakan doa dalam khotbah, memohon kepada Allah SWT agar segera dibebaskan dari wabah COVID-19.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena akan berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” ungkap dia di Surabaya.
Advertisement
Pelaksaan Salat Idul Adha
Saat pelaksanaan salat, jamaah juga harus membawa sajadah, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan salat.
Lalu menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antar jamaah paling sedikit satu meter.
"Kami juga mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha berjamaah bagi anak-anak yang berusia di bawah dari lima tahun dan jamaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun yang rentan tertular penyakit,” tutur dia.
Sedangkan, bagi jamaah yang berstatus sakit diminta untuk salat di rumahnya masing-masing atau di tempat karantina. Pelaksanaan Salat IdulAdha di masjid membatasi jumlah jamaah 50 persen dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter dan pelaksanaan sholat di lapangan atau ruang terbuka dilaksanakan dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter pula.
Protokol Penjualan Hewan Kurban
Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan. Kemudian penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi lurah di wilayah penjualan.
"Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk pengaturan tata cara penjualan harus memperhatikan luasannya, yaitu untuk sapi dengan ukuran 2 x 1 meter dan untuk kambing 1,5 x 1 meter. Pemberlakuan waktu penjualan mulai pukul 07.00 – 22.00 WIB.
"Pintu masuk dan keluar harus satu arah dan jarak antar orang di dalam lokasi penjualan paling sedikit satu meter," kata dia.
Para penjual juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer. Penjual dan calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan Face Shield bila diperlukan selama di tempat penjualan.
"Setiap hewan kurban yang dijual sudah dilakukan cek kesehatan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)," urainya.
Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musholla dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.
"Pemotongan dilakukan selama hari tasyrik (3 hari setelah Salat Idul Adha)," ujar dia.
Di samping itu, harus mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban. Untuk satu ekor sapi terdiri dari 5–7 petugas dan satu ekor kambing terdiri dari 2–3 petugas.
Petugas pemotong ini harus jarak paling sedikit satu meter dan tidak saling berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
"Petugas harus mengenakan APD, berupa masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai," lanjut dia.
Advertisement
Protokol Khusus Bagi Pengantar Daging Ke Rumah Pasien COVID-19
Irvan juga memastikan, para petugas pemotong hewan kurban harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuhnya, cuci tangan, memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah. Bahkan, harus selalu membersihkan tempat pemotongan baik sebelum maupun sesudah pemotongan.
"Petugas pemotong hewan juga harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) usai pemotongan, dan setiap penanggung jawab kegiatan harus membentuk kepanitiaan dan bertanggungjawab penuh,” tegas Irvan.
Kelima, untuk kegiatan pendistribusian hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban (mustahik). Oleh karena itu, panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang. Bahkan, daging kurban dikemas dalam bungkus kemasan daun dan atau besek.
"Petugas pendistribusian wajib memakai masker, face shield bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” imbuhnya.
Sedangkan jika penerima daging kurban itu adalah OTG, ODP, atau PDP dengan gejala ringan serta orang konfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala, maka petugas pembagian daging kurban menempatkan pada lokasi yang aman.
"Tujuannya untuk menghindari bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban," pungkasnya.