Bukan Uji Seka, Surabaya Butuh Ini untuk Tekan Angka Covid-19

Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo angkat bicara terkait rencana Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) yang bakal mewajibkan uji seka bagi pendatang yang akan menginap di Kota Pahlawan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Sep 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 19:00 WIB
Kampus Unair
Kantor Pusat Manajemen Universitas Airlangga di Kampus C Unair, Jalan Ir Soekarno, Mulyorejo, Surabaya, Jatim. (www.unair.ac.id)

Liputan6.com, Surabaya- Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo angkat bicara terkait rencana Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) yang bakal mewajibkan uji seka bagi pendatang yang akan menginap di Kota Pahlawan. Windhu menyarankan kepada Wali Kota Risma, untuk menekan angka Covid-19, Surabaya seharusnya mengambil kebijakan seperti DKI Jakarta, yaitu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total bukan mewajibkan uji seka. 

"Tak hanya Surabaya, beberapa daerah yang masih zona merah dan oranye wajib menerapkan kebijakan itu, sehingga penularan Covid-19 bisa ditekan," ujar Windhu, Minggu (13/9/2020). 

Menurut Windhu, penerapan PSBB sebetulnya sudah cukup meringankan bagi pemerintah dan masyarakat karena berbeda jauh dengan karantina wilayah maupun lockdown. 

"PSBB itu nanggung. Tapi kalau pilihannya PSBB ya betul-betul PSBB. Jangan abal-abal seperti dulu. Surabaya Raya sampai tiga kali plus satu (PSBB)," ucapnya.

Windhu berharap agar pemerintah daerah dapat menerapkan PSBB secara sungguh-sungguh apabila ingin mengendalikan penyebaran virus corona. Ia ingin semua pihak mulai sadar pentingnya kesehatan masyarakat. Sebab, Presiden Joko Widodo juga mulai sadar hal itu, sehingga tidak semata-mata mementingkan ekonomi saja.

"Presiden mulai sadar, utamakan kesehatan masyarakat, itu kata kunci, tapi diimplementasikan jangan cuma di bibir, apa yang dikatakan presiden itu dilaksanakan dengan penuh," ucap Windhu. 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya