Begini Cara KPU Situbondo Membatasi Peserta Debat Publik Pilkada

KPU Situbondo membatasi jumlah peserta dalam acara debat publik pilkada serentak lanjutan 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Surabaya- KPU Situbondo membatasi jumlah peserta dalam acara debat publik pilkada serentak lanjutan 2020. Hanya empat orang dari tim penenangan yang diizinkan untuk mendampingi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pelaksanaan debat publik menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan KPU 13/2020.

“KPU juga telah menetapkan pembatasan peserta yang hadir dalam acara debat publik," ujar Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi di Situbondo, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (5/10/2020).

Jumlah keseluruhan yang diperbolehkan menghadiri pelaksanaan debat publik dua cabup dan cawabup, sebanyak 19 orang peserta, termasuk komisioner KPU lima orang, Bawaslu dua orang, dua pasangan calon serta empat ornag tim pemenangan maisng-masing pasangan calon.

Imam mengatakan, debat publik perdana akan mengangkat tema strategi peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Tema ini sesuai dengan saran dari Menteri Dalam Negeri terkait penanganan Covid-19.

Debat publik akan dilaksanakan tiga kali selama masa kampanye dengan tema yang berbeda, dan debat publik yang pertama dilaksanakan pada 10 Oktober 2020.

Di Situbondo terdapat dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan bertarung di pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang, yakni nomor urut 01 Karna Suswandi-Khoirani (Karunia) dan nomor urut 02 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi (Mulya Abadi). 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya