Liputan6.com, Surabaya- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo menyarankan KPU untuk membuat jadwal kampanye kedua pasangan calon. Tujuannya, memudahkan pemantauan ketika masing-masing calon bupati dan wakil bupati berkampanye.
Namun, sampai dengan hari keempat tahapan kampanye, KPU tak kunjung menyusun jadwal kampanye untuk kandidat di Pilkada Situbondo 2020.
“Kami tidak menyusun jadwal kampanye karena kampanye yang berbentuk rapat umum ditiadakan, yang ada hanya rapat terbatas, dialog, dan tatap muka,” ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, untuk melakukan kampanye tatap muka dan kampanye berbentuk dialog maupun rapat terbatas, tim pemenangan masing-masing pasangan calon harus menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu. Melalui tembusan itulah, KPU dan Bawaslu akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon.
Sejauh ini belum ada pasangan calon yang mengajukan untuk melaksanakan kampanye tatap muka, dialog, maupun rapat terbatas. Meskipun demikian, dalam pantauan di lapangan, sudah ada pasangan calon yang melakukan sosialisasi berbentuk pengajian atau sejenisnya.
Pilkada Situbondo 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut satu Karna Suswandi-Khoirani dan nomor urut dua Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi.