Sembilan Posisi Camat di Jember Kosong, Ada Apa?

Mutasi ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Jember dilakukan Pelaksana tugas Bupati Jember A.Muqit Arief untuk menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan membuatkan surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt) untuk OPD yang kosong, termasuk SK pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran.

Hal ini seiring Pemkab Jember mencatat ada 13 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sembilan camat dan empat kepala bagian yang kosong setelah mutasi besar-besaran.

Mutasi tersebut dilakukan Pelaksana tugas Bupati Jember A.Muqit Arief untuk menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

“Pascapengembalian jabatan sesuai Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016, kami sudah menginventarisasi ada 13 kepala OPD, Sembilan camat, dan empat kepala bagian yang kosong,” ujar Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano, seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu, (18/11/2020).

Untuk OPD dan camat yang kosong di antaranya kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kepala Dinas Kesehatan, dan kepala Dinas Sosial, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), camat Jenggawah dan Wuluhan.

Dia menuturkan, Pemkab Jember akan membuatkan surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt) untuk OPD yang kosong tersebut, termasuk SK pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran.

"Saya akan ke Surabaya dan Jakarta pada besok Rabu (18/11) untuk mengurus izin pengisian jabatan pada KSOTK yang baru yakni KSOTK 2020," kata dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada 700 Nama

Ia menuturkan, pihaknya sudah menginventarisir, ada 700 nama yang akan dimohonkan izin pengisian jabatan dan mutasinya, sedangkan untuk jabatan pimpinan pratama akan segera dibentuk panitia seleksi (pansel).

"Kemudian mengirimkan permohonan uji kompetensi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga kami optimistis bisa membahas Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 untuk segera diselesaikan," tuturnya.

366 Pejabat Dimutasi

Sebelumnya, sebanyak 366 pejabat di lingkungan Pemkab Jember dimutasi dan dikembalikan ke jabatan semula sebagai konsekuensi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kemendagri pada 11 November 2019, agar para pejabat itu dikembalikan sesuai KSOTK 2016.

Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat sambutan pengembalian jabatan tersebut mengatakan proses pengembalian 366 orang pejabat eselon II, III, dan IV pada posisi sebelum 3 Januari 2018 tidak dimaksudkan untuk menyakiti siapa pun dan hal tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Mendagri.

"Sebagai seorang muslim, demi Allah, kalau saya akan mencelakakan, berniat menyakiti dan menzalimi teman-teman ASN, satu orang sekalipun, semoga saya dilaknat Allah SWT," tutur-nya.

Pengembalian jabatan itu merupakan konsekuensi dari surat Mendagri Tito Karnavian bernomor 700/12429/SJ mengenai rekomendasi atas pemeriksaan khusus dan dari pemeriksaan khusus tersebut ditemukan ada delapan regulasi berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan mendagri yang dilanggar oleh Bupati Jember Faida.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya