Liputan6.com, Surabaya- Ada dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya karena mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Surabaya 2020. Dugaan ini menjadi temuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim.
KIPP Jatim menerima aduan masyarakat tentang netralitas ASN di Pilkada Surabaya pada 6 November 2020. Laporan itu mengarah ke dugaan penyalahgunaan kewenangan Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya saat memfasilitasi pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah atas permintaan warga RW 03 Kelurahan Asem Rowo Kota Surabaya.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen, pemberian bantuan LED sebanyak 53 unit kepada warga kelurahan Asem Rowo dan warga Menur dan Bangunsari patut diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi.
“Dari surat permohonan bantuan yang tidak tertera tanggal pembuatan surat, pengajuan permintaan bantuan dengan realisasi pemberian bantuan sangat singkat dan patut diduga tidak melalui proses pembahasan dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (18/11/2020).
Dugaan itu mengarah kepada penggunaan APBD yang tidak terencana dan tidak masuk dalam skema anggaran. Kemungkinannya, untuk memikar simpati pemilih supaya menggunakan hak pilihnya untuk pasangan calon tertentu dalam Pilkada Surabaya 2020.
Berdasarkan pemantauan media monitoring, KPIP Jatim juga menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Surabaya saat Plt Kepala DKRTH Surabata memberikan bantuan penerangan LED di Menur dan Bangunrejo.