Liputan6.com, Jakarta - Sedikitnya 14 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2021 ke Pemerintah Provinsi Jawa timur. Pernyataan itu disampaikan oleh wakil ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) Johnson Simanjuntak.
"Saya dapat laporan, banyak yang menyiapkan persyaratan penangguhan dan segera mengirim ke Pemprov. Jadi, 14 perusahaan itu info awal saja," kata Johnson kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 16 Desember 2020.
Ia mengatakan secara menyeluruh tidak bisa menyebutkan berapa jumlah persis yang akan mengajukan penangguhan ke Pemprov Jatim, tetapi diperkirakan mencapai ratusan perusahaan, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Johnson mengakui sebelum ada COVID-19 dengan penetapan UMK 2020, sudah ada ratusan perusahaan mengajukan penangguhan, dan belum mendapat respons.
"Kemarin saja, sebelum COVID-19 dengan UMK 2020, sudah ada ratusan kok yang mengajukan. Jadi, mereka sedang mempersiapkan kembali untuk 2021," katanya.
Ia mengatakan, pengajuan penangguhan itu didasari belum adanya kepastian hukum, khususnya untuk sistem penetapan upah, sebab tidak sesuai lagi dengan aturan.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Butuh Kepastian Hukum
Kepastian hukum, kata dia, bagi pengusaha di Jatim telah menjadi masalah sejak dulu, dan hal ini mempengaruhi pola pikir pengusaha.
"Beberapa tahun terakhir ini, pengusaha hanya butuh kepastian hukum saja. Nah, kami ini dalam sistem penetapan upah sudah tidak lagi sesuai dengan aturan," ujar Jonhson yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur
Apindo Jatim, kata dia, juga tidak berhak melarang pengusaha merelokasi tempat usahanya ke luar Jatim, karena itu hak masing-masing pengusaha.
Sebelumnya, Pemprov Jatim menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan Rp100 ribu dibandingkan 2020.
Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Penetapan UMK itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.
Advertisement