Alasan Pelapor Bawa Kasus Salah Tranfer Rp 51 Juta BCA ke Pengadilan

Saat pertama bertemu di Polrestabes Surabaya, Chuzaimah menyatakan, Ardi berjanji akan mengembalikan uang Rp 51 juta, tapi setelah ditunggu-tunggu gak ada kejelasan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Mar 2021, 22:07 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 22:07 WIB
Transfer uang
Ilustrasi transfer uang. Dok: commsmea.com

Liputan6.com, Surabaya - Nur Chusaimah (56), mantan pegawai BCA, pelapor kasus salah transfer Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama, angkat bicara terkait kasus ini. Dia mengaku terpaksa melaporkan Ardi, lantaran tidak ada iktikad baik dari terlapor.

"Kami sudah dua kali dipertemukan polisi di Mapolrestabes Surabaya, untuk proses mediasi, namun belum ada titik terang," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Saat pertama bertemu di Polrestabes Surabaya, Chuzaimah menyatakan, Ardi berjanji akan mengembalikan uang Rp 51 juta yang salah transfer, tapi setelah ditunggu-tunggu gak ada kejelasan.

"Lalu ketemu lagi, dia berjanji lagi sampai sekitar lima bulan gak ada kejelasan juga, hingga akhirnya saya memutuskan kasus dilanjut," ucapnya.

Dia mengatakan, tujuan dirinya melaporkan Ardi agar uang Rp 51 juta yang salah transfer dikembalikan. Sebab akibat salah transfer itu, dirinya terpaksa mengganti uang pribadinya.

"Saya sudah menunggu sekitar lima bulan lebih, ketika salah transfer pada Maret 2020. Saya tunggu sampai Agustus gak ada kejelasan juga, akhirnya saya putuskan untuk melaporkan ke polisi," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jerat Hukum

Sekedar diketahui, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggelapkan duit salah transfer dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020.  

Dua pekan kemudian, pihak BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit tersebut. Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. Pihak BCA menolak. Mantan karyawan BCA, NK, lantas melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya