DPRD Sebut Pemkot Surabaya Belum Serius Intervensi Penanganan Banjir

Menurut dia, jika ditelusuri, pemkot ternyata masih mendasarkan penanganan banjir pada Surabaya Drainage Master Plan (SDMP).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2021, 05:19 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 05:19 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Sejumlah kawasan di Surabaya banjir pada Rabu, 15 Januari 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai anggaran banjir setempat masih belum banyak berpihak kepada warga permukiman. Meski anggaran pematusan di APBD Surabaya cukup besar, senilai Rp 465 miliar, namun penanganan banjir belum juga tuntas.  

"Ini menunjukkan belum ada intervensi yang serius oleh Pemkot Surabaya dalam menanggulangi banjir," kata Aning, Selasa (9/3/2021) dikutip dari Antara.

Menurut dia, jika ditelusuri, pemkot Surabaya ternyata masih mendasarkan penanganan banjir pada Surabaya Drainage Master Plan (SDMP). Sedangkan SDMP sendiri punya batasan atau ruang lingkup tertentu terkait dengan perencanaan drainase kota Surabaya. 

"Adanya keterbatasan anggaran menjadi faktor utama batasan atau ruang lingkup kajian tersebut," kata Aning.

Aning mengharapkan perencanaan penanganan banjir yang belum tercakup dalam SDMP bisa di detailkan dalam Sistem Drainase Jaringan Tersier (SDJT) dan Sistem Drainase Lingkungan Pemukiman (SDLP).  Pada kenyataannya SDJT masih banyak yang belum dibuat kajiannya oleh pemkot, apalagi SDLP. 

"SDLP ini mengkaji secara riil penanggulangan banjir di perumahan, perkampungan, sekaligus juga koneksinya dengan saluran kota. Inilah kunci kenapa banjir di lingkungan pemukiman warga tidak makin kecil namun makin melebar," katanya.

Selain itu, kata dia, faktor lain yang ternyata berpengaruh besar pada banjir dan berkembang sangat cepat, yaitu pembangunan dan alih fungsi lahan di kota Surabaya. Menrutnya, rekomendasi dari SDMP-SDJT-SDLP yang harusnya dikerjakan menjadi tidak relevan dalam proses pembangunan karena adanya perubahan atau alih fungsi lahan.  

Tentunya hal ini berhubungan dengan keterkaitan antara rekom drainase untuk diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum mampu menjawab tantangan terakomodirnya kapasitas debit saluran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perda Penanggulangan Banjir

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Surabaya agar  setiap pembangunan drainase harus betul-betul bisa membuat tampungan dengan kapasitas yang memenuhi dengan periode ulang yang sesuai. 

Untuk mengatur itu, Aning mengatakan perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Banjir. Perda tersebut untuk mengatur baik itu alih fungsi lahan oleh pengusaha/pengembang maupun masyarakat terkait dengan pembangunan.

Selain itu, lanjut Aning, Perda ini juga bisa membuat regulasi yang lebih inovatif untuk  mengurangi debit air atau kapasitas yang timbul setelah alih fungsi lahan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya