Gugatan Ditolak, PT PAL Terancam Kehilangan Aset di Tanah Abang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT PAL atas sengketa hutang dengan MS.Borneo Reedei M.Lau & Co.KG.

oleh Dian KurniawanDewi Divianta diperbarui 21 Mar 2021, 12:21 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 01:17 WIB
[Bintang] Dilelang, Menu Makan Siang Titanic Terjual Seharga Rp. 1,2 Miliar
Ilustrasi tenggelamnya Titanic di Samudra Atlantik. | via: telegraph.co.uk

Liputan6.com, Surabaya PT PAL Indonesia terancam kehilangan salah satu aset gedung di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat. Hal itu seiring permasalahan PT PAL dengan perusahaan asal Jerman yaitu MS. Borneo Reederei M.Lauterjung & Co.KG. 

Ini terkait putusan PN Jakarta Pusat menolak gugatan dari PT PAL yang menolak eksekusi terkait permasalahannya dengan perusahaan asal Jerman tersebut.

Kuasa Hukum MS. Borneo Reederei M.Lauterjung & Co.KG, M.Iqbal Hadromi & Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners mengatakan awal permasalahan tersebut terjadi ketika MS Borneo memesan kapal kepada PT PAL tapi pesanan itu tak segera dibuatkan. 

Iqbal melanjutkan, MS Borneo kemudian membawa kasus ini ke forum arbitrase atau London Maritime Arbitrators Association (LMAA). Tanggal 21 Juli 2010 LMAA mengeluarkan putusan yang mengabulkan tuntutan dari MS Borneo dan menjatuhkan putusan bahwa PT PAL harus membayar uang sebesar 675030 dollar AS dan 3.537,50 poundsterling dengan bunga sebesar 192.559,74 dollar AS.

Iqbal menyebut, PT PAL belum juga memenuhi tanggung jawabnya atas putusan dari LMAA tersebut, kemudian kliennya mengajukan gugatan proses eksekusi melalui PN Jakarta Pusat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aset Dilelang

"PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Sita eksekusi tertanggal 12 September 2014 yang mengabulkan permohonan klien kami (MS Borneo). PN Jakarta Pusat juga telah memutuskan agar aset tersebut dilelang umum," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (16/3/2021).

Tak hanya itu, Iqbal melanjutkan PN Jakarta Pusat akhirnya menyita gedung milik PT PAL yang terletak di Jalan Tanah Abang II No.27, Jakarta Pusat.

"PN Jakarta Pusat diharapkan segera menuntaskan proses eksekusi dan melanjutkan proses lelang sesegera mungkin dan menyelesaikan secepatnya. Dengan menegakkan asas kepastian hukum, PN Jakarta Pusat harus dapat menindak tegas perusahaan BUMN ini, PT PAL, yang jelas-jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum arbitrase internasional dan hukum positif di Indonesia," ujar dia. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kepala Departemen Humas PT PAL  Indonesia (Persero), Utario Esna Putro mengatakan pihaknya masih mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan. Ia juga meminta kepada awak media untuk bersabar untuk menunggu perkembangan hukum yang masih berjalan. 

"Saat ini kami masih mengikuti perkembangan dari proses peradilan yang masih berjalan. Sementara kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh sekarang ini. Saya minta teman-teman media bersabar dulu ya," ucapnya melalui sambungan telepon.

"Saya pasti akan kabari update nya kepada media," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya