Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Madiun Maidi akhirnya mengizinkan live musik di masa PPKM Mikro diberlakukan di Madiun. Izin dipastikan setelah Instruksi Wali Kota Nomor 7 tahun 2021 diterbitkan pada Selasa (23/3/2021).
"Untuk seni sosial dan budaya pembatasan kapasitas maksimal 25 persen setelah mendapat izin dari Ketua Satgas Covid-19," ujar Maidi, Rabu (24/3/2021) seperti dikutip dari TimesIndonesia.
Baca Juga
Selain pagelaran seni sosial dan budaya diizinkan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kota Madiun dapat dilakukan secara daring (online) atau luring (tatap muka) setelah mendapat izin dari ketua satgas Covid-19.
Advertisement
"Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Boleh Prasmanan
Kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan di Madiun dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang per shift (maksimal 4 shift). Artinya masyarakat bisa mengundang 200 orang yang bisa dibagi empat shift. Kebijakan ini berbeda dengan PPKM mikro jilid tiga lalu yang hanya diperbolehkan 3 shift atau 150 orang yang dapat diundang.
"Hidangan tidak boleh prasmanan dan hanya boleh dibawa pulang," katanya.
Â
Advertisement