PPKM Mikro Kota Madiun Diperpanjang, Fokus Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Madiun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 3 Mei 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2021, 23:09 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 23:09 WIB
Ilustrasi mudik 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi mudik 2021 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Madiun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 3 Mei 2021. Adapun fokus PPKM Mikro kali ini adalah larangan mudik lebaran.

"Pemerintah Kota Madiun melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19. Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2021," ujar Wali Kota Madiun Maidi , Kamis (22/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Menurut ia, fokus larangan mudik lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk semakin mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kota Madiun.

Ia menilai selama PPKM mikro diterapkan, terjadi tren penurunan kasus di wilayahnya. Bahkan tingkat kesembuhan semakin tinggi. Karena itu, ia meminta warga Kota Madiun yang merantau untuk tidak mudik tahun ini.

"Larangan mudik tetap berjalan. Kalau nanti sampai ada orang dari luar masuk berbondong-bondong ke Kota Madiun, sementara ada aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik, ya tetap kita larang. Karena kita punya target kalau bisa 10 hari sebelum lebaran tidak ada masyarakat yang diisolasi sehingga masyarakat bisa menikmati hari raya di rumah," kata Maidi.

Sesuai Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 tahun 2021, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka Pemkot Madiun telah menyiapkan tempat karantina selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kemudian masyarakat Kota Madiun yang akan melakukan perjalanan tertentu harus mengajukan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tekan Penyebaran Covid-19

Sementara setiap pendatang atau tamu dari luar kota yang melakukan perjalanan tertentu wajib menunjukkan rapid tes antigen atau PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (maksimal 10 hari) atau menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19 untuk disampaikan kepada petugas/Ketua RT untuk diteruskan ke kelurahan dan Puskesmas.

"Mari, utamakan keselamatan diri dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan dan jangan mudik dulu," katanya.

Dengan mematuhi imbauan pemerintah tersebut diharapkan kasus COVID-19 di Kota Madiun dapat terus ditekan.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Rabu (21/4) mencapai 2.151 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.923 orang di antaranya telah sembuh, 31 orang lainnya masih dalam perawatan, 56 orang isolasi mandiri, dan 141 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per Rabu, konfirmasi baru sebanyak 15 orang, sembuh 11 orang, dan meninggal dunia satu orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya