Liputan6.com, Surabaya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mengusulkan agar tanggap darurat gempa Malang diperpanjang 14 hari yakni mulai 24 April hingga 7 Mei 2021.
"Untuk perpanjangan masa tanggap darurat sedang diproses dan sudah diusulkan kepada Bapak Bupati," ujar Plt Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sardono Irawan, Kamis (22/4/2021) seperti dikutip dari TimesIndonesia.
Dia mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat masa tanggap darurat Bencana Gempa Malang perlu diperpanjang. Salah satunya adalah penanganan gempa masih membutuhkan waktu.
Advertisement
"Karena distribusi bantuan masih terus dilakukan. Disamping itu, juga dilakukan verifikasi maupun pencocokan data terkait kerusakan akibat gempa tersebut," sebutnya.
Disamping itu kata dia, penanganan pasca gempa Malang di lokasi belum selesai. Sehingga, masih perlu dilanjutkan kembali penanganan pasca gempa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Material Belum Dibersihkan
"Contohnya, banyak material belum dibersihkan. Sehingga perlu dilanjutkan kembali pembersihan atau evakuasinya," ungkapnya.
Selanjutnya, dia menyebutkan pemenuhan kebutuhan dasar masih kurang. "Pemenuhan fasilitas kesehatan dan bahan makanan kepada korban bencana terus dilakukan," urainya.
Apabila perpanjang masa tanggap darurat Bencana Gempa Malang diberlakukan, maka kata dia, BPBD Kabupaten Malang tetap fokus melakukan penanganan darurat.
Advertisement