Liputan6.com, Jakarta - Skandal dugaan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota Polri terus bergulir. Sidang etik yang digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024 lalu telah menjatuhkan sanksi terhadap 14 anggota Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa empat anggota Polda Metro terbukti melanggar kode etik akibat memeras pengunjung DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di BidPropam Polda Metro Jaya pada Jumat, (10/1/2025), dua anggota Polda Metro inisial AKP RH dan Ipda RH dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca Juga
Dua anggota Polda lainnya, Iptu AS dan Bripka RS, juga tak luput dari hukuman. Iptu AS divonis demosi enam tahun, sementara Bripka RS divonis demosi lima tahun dan Patsus selama 30 hari.
Advertisement
Tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bahwa proses sidang etik terhadap para polisi yang diduga memeras warga negara (WN) Malaysia saat menonton DWP di JIExpo, Kemayoran, masih berlangsung di Mabes Polri.
Salah satu yang tengah diadili adalah Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
"Bagaimana dengan kegiatan yang dikatakan ada upaya pemerasan oleh anggota narkoba, yang sebagian ditangani oleh Mabes Polri dan sebagian ditangani oleh Polda Metro dan ini sedang berproses," ungkap Karyoto dalam rilis akhir tahun 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Karyoto menegaskan bahwa proses sidang kode etik masih berlangsung dan akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada para terduga pelanggar. Ia juga menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap berlaku.
"Di sini tetap ada asas praduga tidak bersalah, dia dinyatakan bersalah apabila ada suatu proses persidangan yang mengkait dengan oknum-oknum Polri, mungkin minggu depan Mabes Polri akan melakukan sidang terhadap beberapa Pamen (perwira menengah) karena kalau untuk direktur diambil alih oleh Mabes Polri," jelas Karyoto.
Janji Pengusutan Kasus Pemerasan Akan Transparan
Karyoto juga menjamin bahwa proses pengusutan dugaan pelanggaran yang terjadi akan transparan.
"Intinya nanti akan kelihatan dalam sidang yang akan dilakukan, di dalam sidang baik itu etik, ataupun kalau memungkinkan terbuka untuk pidana ya nanti kita lihat Mabes Polri bagaimana," kata dia.
"Sama-sama kita melihat, dan tidak mungkin Mabes Polri akan menutup-nutupi, kerja kami sudah terang benderang bisa dilihat sebagai bentuk transparansi. Kami sudah seperti ikan di akuarium yang bisa dilihat oleh siapapun, yang dikatakan baik dikatakan baik, yang dikatakan buruk juga buruk," imbuhnya.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement