Warga Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo Boleh Saling Sambang Saat Lebaran

Wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo jadi satu rayon aglomerasi pada lebaran 2021 ini. Namun demikian warga tetap dilarang mudik

oleh Zainul Arifin diperbarui 05 Mei 2021, 10:29 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 10:29 WIB
Pemudik dari Zona Merah Masuk Kota Malang Siap – siap Masuk Rumah Karantina
Pemkot Malang menutup Alun - alun sejak wabah Corona Covid-19 menyebar. Pemkot menyiapkan rumah karantina bagi pemudik dari daerah zona merah (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo ditetapkan sebagai satu rayon aglomerasi. Warga di kawasan itu pun dapat saling melintas untuk bertandang ke keluarganya pada lebaran nanti. Di luar itu, larangan mudik lebaran tetap berlaku.

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyebut kebijakan larangan mudik lebaran tetap berlaku. Karena itu warga dari luar Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo tak diizinkan masuk.

“Kalau mau sambang atau mengunjungi orang tuanya dan masih satu wilayah aglomerasi ya tak masalah,” kata Leonardus Simarmata, Selasa, 4 Mei 2021.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah membagi delapan rayon aglomerasi di Provinsi Jawa Timur. Wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang), kota dan kabupaten Pasuruan serta kota dan kabupaten Probolinggo ditetapkan jadi satu rayon.

Maka, pergerakan atau mobilitas warga antar kota dan kabupaten yang masih satu rayon itu masih diperkenankan. Di luar itu, misalnya warga dari Surabaya hendak ke Malang atau dari Blitar mau ke Malang tak diizinkan masuk.

Meski ada kebijakan pelonggaran warga dalam satu rayon, Leonardus Simarmata tetap menolak istilah mudik lokal. Menurutnya, larangan mudik lebaran 2021 tetap berlaku secara menyeluruh. Namun ia tak menjelaskan detil pengawasan di lapangan.

“Tidak ada istilah mudik lokal. Soal bagaimana membedakan pemudik dan warga yang hendak menyambangi orang tuanya itu teknis di lapangan,” ujar Leonardus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pos Penyekatan

Kepolisian di wilayah Malang Raya dan sekitarnya saling berkoordinasi untuk mengawal kebijakan larangan mudik. Total di Malang raya sendiri ada pos penyekatan yang didirikan baik di kota maupun kabupaten. Seluruh mulai efektif pada 6-17 Mei 2021

Di Kota Malang pos penyekatan didirikan di Exit Tol Madyopuro. Sementara pos penyekatan di Kabupaten Malang berada di Exit Tol Lawang, Exit Tol Singosari, Exit Tol Pakis, dan wilayah Karangkates yang menjadi perbatasan antara Malang dengan Blitar.

“Kalau di Kota Malang ada sekitar 450 personel gabungan baik dari kepolisian, TNI maupun dari pemkot yang terlibat pengamanan,” kata Leonardus Simarmara.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya