PPKM Darurat Jatim Diperpanjang hingga 2 Agustus Hoaks, Ini yang Benar

Gatot mengatakan, apabila PPKM darurat tidak berlanjut, Operasi Kontinjensi Aman Nusa II masih akan dilangsungkan hingga tanggal yang telah ditetapkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Jul 2021, 08:10 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 08:10 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membantah informasi tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jatim diperpanjang hingga 2 Agustus.

"Informasi tersebut hoaks," ujar Gatot kepada Liputan6.com , Rabu (14/7/2021).

Gatot mengungkapkan, yang diperpanjang adalah Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru, yaitu hingga 31 hari dari 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, sesuai surat telegram Kapolda Irjen Pol Nico Afinta untuk Kapolres jajaran. Kegiatan tersebut, lanjut Gatot, berbeda dengan PPKM darurat.

"Kalau yang ini (Ops Kontinjensi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian yang satu bulan, PPKM darurat kan dari Inmedagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri). Operasi Aman Nusa II ini dalam penganan COVID-19, operasinya lebih dari tanggal 20 (Juli) ya. Nah kalau tanggal 20 (Juli) kan PPKM darurat," ucap Gatot.

Gatot mengatakan, apabila PPKM darurat tidak berlanjut, Operasi Kontinjensi Aman Nusa II masih akan dilangsungkan hingga tanggal yang telah ditetapkan.

"PPKM darurat masih menunggu hasil analisa dari pemerintah. Kalau seandainya PPKM darurat sudah berakhir, Operasi Aman Nusanya tetap berjalan. Beda PPKM darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama. Penanganan Covid-19," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PPKM Darurat Kewenangan Pusat

Gatot menegaskan, perpanjangan PPKM darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Komandannya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Perpanjangan PPKM darurat, lanjut Gatot, merujuk pada hasil analisa dan evaluasi (anev) selama dua pekan penerapan. Anev itu akan dilakukan masing-masing provinsi di Jawa-Bali sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.

"Kalau PPKM dilanjut apakah operasi dilanjut atau tidak, nanti dilihat dari analisa dan evaluasi," ucap Gatot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya