Karaoke Tempat Mabuk Anggota Satpol PP Surabaya Akan Ditutup Paksa

Menurutnya, tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan ditemukan saat dilakukan penindakan, pihaknya juga memastikan akan menutup paksa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Agu 2021, 15:09 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi Karaoke
Ilustrasi karaoke. (dok. Unsplash.com/kanereinholdtsen)

Liputan6.com, Surabaya - Tempat karaoke di daerah Gembong, Surabaya, yang dijadikan lokasi mabuk dua anggota Satpol PP bakal ditutup paksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto. Menurutnya, tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan ditemukan saat dilakukan penindakan, pihaknya juga memastikan akan menutup paksa.

"Terkait RHU yang masih buka, kita akan tutup dengan paksaan dan kita kenakan sanksi berupa denda, seperti yang sudah diatur dalam peraturan wali kota," ujar Eddy, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, oknum Satpol PP Kota Surabaya diketahui mabuk berat saat menjamu tamunya di dalam ruang karaoke, salah satu tempat hiburan malam yang berada di daerah Gembong, Surabaya.

Eddy Christijanto membenarkan hal itu. Ulah oknum anggotanya itu, kata Eddy, terjadi pada Senin 23 Agustus malam.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pukul Warga?

"Fakta yang ditemukan, memang betul mereka di lokasi, di tempat karaoke," kata Eddy.

Menurut dia, ada dua anggota Satpol PP yang diduga mabuk saat itu. Bahkan, anggota Satpol PP Kota Surabaya itu juga diduga melakukan pemukulan kepada seorang warga.

"Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural," ujar Eddy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya