Liputan6.com, Kediri - Lapas Kediri menggagalkan penyelundupan sabu dan pil psikotropika (Ekstasi) yang disimpan di dalam dubur pada pada Sabtu 4 September 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kediri Asih Widodo menyatakan, saat itu, petugas Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kediri yang bertugas di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kediri menemukan benda mencurigakan di area kebun kangkung.
Barang mencurigakan itu dibungkus dengan bungkus rokok. Diduga paket tersebut dilempar orang tak dikenal dari luar area SAE.
Advertisement
“Petugas sempat mengecek, dan benar bahwa bungkus rokok tersebut berisi paket narkotika,” ucap Asih, Senin (6/9/2021).
Untuk memastikan pemilik barang tersebut, lanjut Asih, petugas membiarkan bungkus rokok itu di tempatnya. Salah seorang petugas lalu memasang kamera pengintai dari kejauhan menggunakan smartphone pribadinya.
“Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas kami melihat SKJ nampak sedang mencari sesuatu yang jatuh di sekitar kebun kangkung,” ujarnya.
Asih mengatakan, saat itu SKJ terpantau menggenggam sesuatu. Petugas merekam seluruh aktivitas mencurigakan itu dan melaporkan kepada kepala pengamanan lapas untuk langkah lebih lanjut.
Usai pembinaan luar lapas selesai, lanjut Asih, petugas pengamanan lapas melakukan penggeledahan secara intensif terhadap 13 WBP yang mengikuti program asimilasi di SAE Lapas Kediri.
“Dari interogasi tersebut, diketahui bahwa SKJ melakukan aksinya dibantu oleh PW yang juga peserta program asimilasi,” tutur Asih.
PW sempat berkelit dan mengatakan bahwa paket narkotika tersebut disimpan dalam kamar mandi di area SAE. Petugas pun menyisir area yang dimaksud. Namun tidak menemukan apa-apa. Setelah terus ditekan, barulah PW mengaku.
“Dia lalu mengaku menyimpan paket narkotika tersebut dalam duburnya,” terang Asih.
Petugas pun meminta PW untuk mengeluarkan paket tersebut dalam duburnya. Disaksikan beberapa petugas lain, paket yang disimpan dalam plastik klip itu ternyata berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 gram.
“Petugas juga menemukan 10 butir pil psikotropika,” ujar Asih.
Tak puas sampai di situ, petugas lalu melakukan pengembangan dan mendapati keterlibatan seorang WBP berinisial RN sebagai pemesan paket tersebut.
PW mengaku mendapatkan bayaran sekitar Rp 400 ribu dalam aksinya itu. Sedangkan SKJ mengaku hanya diberi rokok dan seporsi makanan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Kediri untuk proses lebih lanjut, saat ini ketiganya sudah dibawa ke Polres Kota Kediri,” kata Asih.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Intensifkan Pengamanan
Atas capaian jajarannya tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan apresiasi. Menurutnya, ini menjadi bukti komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, Krismono langsung menginstruksikan kepada seluruh lapas/ rutan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mengintensifkan pengamanan di area SAE.
Mengingat, ada beberapa lapas yang memiliki SAE sebagai program andalan pembinaan kemandirian untuk warga binaannya.
“Kami minta ada peninjauan ulang untuk memastikan apakah warga binaan memang layak ikut program di SAE atau tidak, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujar Krismono.
Advertisement