Liputan6.com, Surabaya - Lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jombang, Mojokerto, Banyuwangi dan Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng) overkapasitas di atas 200 persen.
Hanya enam UPT dari 39 lapas/rutan/LPKA di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang tidak overkapasitas. Namun yang lainnya juga mengalami overkapasitas yang rata-rata mencapai 110 persen.
"Kami tidak bisa apa-apa untuk mengurangi overkapasitas. Karena selama ini dalam sistem peradilan pidana menjadi lembaga yang pasif," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Rabu (8/9/2021).
Advertisement
Krismono mengungkapkan, pihaknya diharuskan menerima tahanan negara yang dihasilkan oleh penegakan hukum aparat penegak hukum.
“Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari overkapasitas yang ada,” ujarnya.
Langkah-langkah yang diambil, lanjut Krismono, adalah dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara.
"Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke lapas," ucapnya.
Krismono melanjutkan, dengan begitu beban rutan bisa dibagi ke lapas. Dan angka overkapasitas di setiap lapas/ rutan bisa lebih merata.
“Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusa Kambangan,” lanjutnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pidana Alternatif
Krismono mengungkapkan, untuk mengurai benang kusut di beberapa rutan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Ditjenpas terkait perluasan bangunan rutan. Seperti Rutan Surabaya yang memang sudah sangat kronis.
Bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng Sidoarjo itu diusulkan diperluas. Dari semula 1,5 hektare menjadi 2,2 hektare.
“Ini karena tingkat overkapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir,” ujar Krismono.
Krismono mengatakan, banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan ini membuat pembinaan dan pelayanan menjadi kurang optimal.
"Untuk itu, kami selalu menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan," ucapnya.
Selain itu, tutur Krismono, pihaknya selama ini menggencarkan deteksi dini dan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.
Krismono juga menegaskan, perluasan bangunan lapas/ rutan bukanlah solusi jangka panjang. Karena dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana. Yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” ujarnya.
Advertisement