Liputan6.com, Surabaya - Wakil Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto meminta pengelola bioskop mengaktifkan satgas mandiri, jelang pembukaan bioskop dalam waktu dekat ini.
"Kami telah mengecek kesiapan di 19 bioskop dalam menerapkan prokes yang ketat," katanya, Rabu (15/9/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Irvan mengatakan, sejak awal Wali Kota Surabaya sudah memastikan akan selalu inline dengan aturan pemerintah pusat.
Advertisement
Oleh karena itu, lanjut dia, ketika di Inmendagri Nomor 42 memungkinkan untuk pembukaan bioskop, maka di Kota Surabaya juga akan dibuka atau dioperasikan kembali.
"Makanya kami pengecekan lagi terkait hasil asesmen yang sudah pernah kita lakukan sebelumnya, termasuk kita lihat pola-pola dan tahapan-tahapannya," ujarnya.
Salah satunya yang dilihat adalah mereka memiliki aplikasi PeduliLindungi, karena nanti pengunjung yang boleh masuk bioskop hanya yang sudah menerima vaksin dosis kedua, kalau belum ya tidak boleh masuk.
Selain itu, yang dicek oleh Tim Satgas COVID-19 ini adalah sirkulasi udaranya di dalam gedung bioskop. Sejauh mana kesiapan mereka ketika ada pengunjung di dalam ruangan. Bahkan, pemkot juga telah merekomendasikan alat HEPA Filter di dalam ruangan bioskop.
"Jadi tidak boleh makan di dalam bioskop dan sebagainya, sehingga kalau mau makan silahkan keluar dan setelah habis boleh masuk lagi," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rata-Rata Sudah Siap
Irvan juga menjelaskan bahwa yang dilakukan pengecekan hari ini sebanyak 19 bioskop di berbagai titik di Surabaya. Kali ini yang dilakukan hanya pengecekan akhir tentang kesiapan pengelola bioskop dalam menerapkan prokes yang ketat, sehingga tidak perlu surat menyurat lagi ke satgas, karena sebenarnya asesmen sudah dilakukan dulu ketika mereka mengirimkan surat ke satgas.
"Rata-rata hasilnya bagus, sehingga nanti kita persilakan untuk beroperasi," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Satgas COVID-19 Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap pembukaan bioskop itu. Ketika sudah sesuai dengan apa yang digariskan di Inmendagri, maka akan bisa diberhentikan, termasuk apabila tidak sesuai dengan asesmen yang direkomendasikan oleh Satgas COVID-19, maka itu juga bisa diberhentikan.
"Jadi, kami akan terus awasi ketat, karena jangan sampai ini menjadi klaster," ujarnya.
Advertisement