Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap VRW (29) dan SFSS (25) asal Tulungangung dan Jember, terkait dugaan jual beli satwa langka dilindungi.
"Penangkapan dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo Tulungagung. Kemudian petugas pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).
Advertisement
Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, pada 6 Oktober 2021, Petugas unit I subdit IV Tipidter, mengamankan SFSS di rumahnya, Dusun Kamal Jember.
Advertisement
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," ucap Gatot.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menambahkan, anggota mendapatkan informasi dan akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW, yang diamankan di Tulungagung, dan mengembang ke tersangka lain di Jember.
"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain inisial SFSS. Yang diamankan di wilayah Jember. Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi. Dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," ujar Oki.
Oki mengatakan, kedua tersangka ini sama - sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.
"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Amankan Barang Bukti
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Oki.
Advertisement