Liputan6.com, Malang - Seorang anak jadi korban kekerasan seksual dan pengeroyokan. Bocah malang itu masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Sehari – hari korban tinggal di sebuah panti asuhan di wilayah Plaosan, Kota Malang.
Peristiwa kekerasan anak itu sendiri terjadi di luar panti asuhan saat korban pulang sekolah. Para pelaku masih di bawah umur dan bukan penghuni panti itu, melainkan warga lingkungan sekitar. Pengurus panti dinilai abai, tak mengawasi anak asuhnya sehingga terjadi kasus itu.
Advertisement
Baca Juga
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut panti asuhan di mana korban itu tinggal diketahui belum terdaftar di Dinas Sosial setempat. Ini jadi peristiwa yang memprihatinkan sebab korban merupakan anak asuh panti dan seharusnya jadi tanggungjawab utama panti.
“Saya cek memang belum terdaftar di Dinsos. Saya melihat memang ada kelalaian dari pihak pengelola panti, kenapa tidak melihat anak asuhnya,” kata Sutiaji di Malang, Selasa, 23 November 2021.
Ia menambahkan, tugas Pemerintah Kota Malang harus segera memantau panti asuhan. Tidak hanya tempat di mana korban kekerasan anak itu tinggal, tapi juga panti asuhan lainnya. Agar lebih bertanggungjawab dalam mengawasi anak – anak.
“Tugas kami memantau semua panti asuhan itu. Untuk kasus ini kan juga sudah ditangani pihak berwajib,” ujar Sutiaji.
Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyebut belum memeriksa pengelola panti asuhan itu. Namun ia menyiratkan tak menutup kemungkinan akan memanggil pengurus untuk mengetahui amal muasal kasus ini terjadi.
“Bisa saja nanti dipanggil sebagai background penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Leo A Permana, kuasa hukum korban kekerasan anak, mengatakan salah satu pelaku pengeroyokan mengantar korban pulang ke panti asuhan usai peristiwa itu. Ia menyayangkan pengurus panti yang abai, lantaran tak memeriksa kondisi anak asuhnya.
“Kami menyayangkan ada kesan pembiaran dari pihak panti kepada anak asuhnya. Dari keterangan warga setempat panti ini juga terkesan tertutup,” ujar Leo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Ditangkap
Kepolisian menangkap sepuluh pelaku kekerasan dan penyidik masih mendalami peran masing – masing. Ada dua perkara dalam kasus ini yakni dugaan kekerasan seksual dan pengeroyokan. Seluruh pelaku masih di bawah umur dan sampai Selasa petang masih berstatus saksi terperiksa.
“Para pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Tapi masih harus dilihat persesuaian perannya,” kata Budi Hermanto di Malang, Selasa, 23 November 2021.
Kepolisian sudah memiliki hasil visum korban dan analisis video yang viral itu. Selain itu, disita barang bukti mulai dari pakaian para pelaku sesuai video rekaman, telepon seluler milik korban yang dirampas pelaku. Serta telepon seluler yang digunakan untuk merekam pengeroyokan.
Kepolisian melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang, psikolog serta Badan Pemasyarakat (Bapas) untuk penanganan perkara. Khususnya pemulihan psikis korban yang terdampak besar akibat peristiwa itu.
“Membantu dalam penanganan perkara ini serta trauma healing untuk korban,” ucap Budi Hermanto.
Kepolisan juga meminta semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam merespon kasus ini. Agar tak mengumbar identitas korban, pelaku maupun kronologis peristiwa secara detil. Sebab hal itu bisa menimbulkan trauma lanjutan khususnya terhadap korban.
“Tunggu hasil penyelidikan, percayakan pada tim penyidik. Kami minta jangan mengumbar identitas korban dan pelaku,” katanya.
Advertisement