Liputan6.com, Gresik Lima anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan belasan rumah warga.
Perusakan rumah warga itu terjadi saat para anggota perguruan silat tersebut konvoi di Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang. Atas kejadian itu, aparat Kepolisian Resor Gresik sempat mengamankan 42 orang untuk dimintai keterangan.
"Dari jumlah itu, lima orang dijadikan tersangka. Sementara sisanya dikembalikan karena tidak terbukti melakukan perusakan," kata Kapolres Gresik AKBP M Nur Aziz, Selasa (23/11/2021), dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Aziz mengatakan kelima tersangka itu identitasnya berasal dari luar Kota Gresik dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolres setempat.
Sempat viral di media sosial aksi konvoi ratusan orang dari salah satu perguruan silat dan berujung perusakan belasan rumah serta kendaraan milik warga di Dusun Kedungwatu, Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
Bentrok dengan Warga
Kepala Desa Kedung Sumber Wahono Yudo mengatakan aksi konvoi anggota perguruan silat itu berlangsung pada Senin (22/11) malam di atas jam 22.00 WIB.
Kemudian, ratusan pesilat menggunakan baju hitam itu bentrok dengan warga dan merusak rumah warga, serta sempat terjadi aksi lempar batu antara warga dan konvoi tersebut.
"Massanya berjumlah ratusan. Sudah kacau tadi malam, lempar-lempar batu. Ada 18 rumah warga saya rusak dan satu motor yang diparkir di pinggir jalan ikut jadi korban," kata Wahono
Ia mengaku tidak mengetahui apa penyebabnya dan sempat meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Konvoi itu bubar sekitar jam 00.00 WIB WIB, dan ratusan pesilat itu menuju ke arah barat masih dengan konvoi," katanya pula.
Â
Advertisement