Jaksa Masih Cermati Berkas Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Ada yang Kurang?

Fathur menegaskan, hingga saat ini berkas perkara pemilik sekolah SPI Kota Batu tersebut masih diteliti. Apabila sudah selesai akan diinformasikan kembali.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Des 2021, 05:03 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 05:03 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Surabaya - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, pihaknya masih meneliti pelimpahan berkas perkara dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berinisial JE.

"Kami menerima pelimpahan berkas perkara SPI dari penyidik Polda Jatim pada Senin 6 Desember kemarin. Dan kami punya waktu 14 hari untuk menelitinya, apakah sudah lengkap (P19) atau masih ada yang kurang,” ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (15/12/2021).

Fathur menegaskan, hingga saat ini berkas perkara pemilik sekolah SPI Kota Batu tersebut masih diteliti. Apabila sudah selesai akan diinformasikan kembali.

“Setelah 14 hari nanti akan saya sampaikan perkembangannya. Saat ini masih proses,” ucap Fathur.

JE disangkakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Dalam perkara itu, JE diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan siswa. Kasus itu dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait ke Polda Jatim.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sanggahan JE

Sebelumnya, Pendiri dan pengelolah sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE, angkat bicara usai dijadikan tersangka dugaan pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak oleh Polda Jatim. 

"Pihak yang dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tindak pidana juga punya hak hukum membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan," ujar kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/2021).

Meski enggan merinci bukti-bukti bantahan secara detil, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada pemilik sekolah SPI tersebut bakal gugur.

"Insyaallah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya