Liputan6.com, Surabaya - JE, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yang jadi tersangka dugaan kekerasan seksual siswanya, mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan hakim tunggal Martin Ginting, Senin (17/1/2022) mengagendakan pengajukan alat bukti dan juga jawaban dari termohon yakni Kapolda Jatim yang diwakilkan kepada tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.
Melalui jawaban itu, tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum JE, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar.
Advertisement
"Termohon (Praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan." kata ketua tim Bidkum Polda Jatim, Kompol Dadang Kurnia di ruang sidang PN Surabaya, dilansir Antara.
Tim Bidkum Polda Jatim juga menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE, di antaranya proses penyidikan yang telah memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Para saksi itu menurut tim Bidkum Polda Jatim rata-rata memberikan keterangan kesaksiannya atas kejadian pada 2018 dimana usia Pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.
Para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila itu, namun para saksi mengklaim melihat terlapor sedih setelah dipanggil oleh tersangka JE di hotel Transformer.
"Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih," kata tim Bidkum Polda Jatim sewaktu membacakan nota Jawaban.
Dari beberapa hal tersebut tim Bidkum Polda Jatim meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE.
"Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini Menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Kuasa Hukum JE Menolak
Sebelumnya, tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Alasannya berkas tahap I kasus kekerasan seksual dua kali telah dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik.
Pengembalian berkas oleh JPU dikembalikan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.
Namun setelah diperiksa dan diteliti, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tim Kuasa hukum JE Jefry Simatupang dalam materi praperadilan juga menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan pada JE.
Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta kepada majelis hakim supaya penyidik segera menghentikan dan mengugurkan status tersangka JE.
Advertisement