Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Nganjuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 15:08 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 14:58 WIB
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson (Istimewa)
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial R, HNP, dan L. Total barang bukti yang diamankan adalah 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Nganjuk. Pihaknya pun membentuk timsus terkait hal ini.

Jeckson menjelaskan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

“Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar AKBP Boy Jeckson.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Boy Jeckson menyampaikan bahwa pengungkapan tindak penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan yang saat ini dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk.

“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya