Plt Bupati Nganjuk Apresiasi Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Menurutnya, kerja keras jajaran Polres Nganjuk tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi beberapa waktu terakhir.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Jan 2022, 14:24 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 14:23 WIB
Polisi menangkap jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Nganjuk. (Istimewa)
Polisi menangkap jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Nganjuk. (Istimewa)

Liputan6.com, Nganjuk - Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi keberhasilan polisi membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Nganjuk.

Menurutnya, kerja keras jajaran Polres Nganjuk tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi beberapa waktu terakhir.

“Inilah permasalahan-permasalahan di Nganjuk sejak kurang lebih akhir tahun lalu di mana banyak sekali keluhan mengenai kelangkaan pupuk,” kata Marhaen, Kamis (20/1/2022).

“Saya punya keyakinan pasti ada sesuatu yang tidak pas. Maka kami bersama DPRD berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Kapolres karena merasa rantai mafia pupuk ini perlu diputus sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Marhaen menyebut pihaknya akan terus fokus mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya, termasuk soal kelangkaan pupuk subsidi.

“Akan selalu kita pantau betul perkembangan permasalahan-permasalahan di masyarakat. Seperti yang disampaikan Pak Kapolres Nganjuk, tolong jangan main-main dengan petani kita,” tuturnya.

“Saya mewakili pemerintah Kabupaten dan masyarakat Nganjuk sangat mengapresiasi atas temuan permasalahan-permasalahan hukum yang terkait dengan pupuk bersubsidi ini. Terimakasih serta saya ucapkan selamat dan sukses kepada Kapolres Nganjuk beserta jajarannya,” tuturnya.

 

 

Rugikan Petani

Sebelumnya, jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk dan mengamankan tiga tersangka dari dua TKP terpisah. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.

Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyebut jajarannya akan mengejar pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan orang banyak.

“Kepada mereka yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, hentikan kegiatan ini. Kasihan para petani. Mari dukung petani kita, terlebih mengingat saat ini sedang musim tanam. Jangan sampai terjadi kelangkaan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya