Terbukti Aniaya Kucing, Pria di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo menyatakan, sidang putusan d igelar secara daring.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2022, 10:05 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 10:05 WIB
Kucing Lemas Tidak Mau Makan
Ilustrasi Kucing Lemas Tidak Mau Makan Credit: pexels.com/Agzyn

Liputan6.com, Tulungagung - Vonis 3 bulan penjara dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan kucing, berinisial AZI (23), yang videonya sempat viral di media sosial di Tulungagung. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo menyatakan, sidang putusan digelar secara daring. Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari Antara.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

AZI selanjutnya akan menjalani sisa hukumannya selama 25 hari ke depan. Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.

Itu artinya dia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berdalih Air Kelapa

Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hanya (dituntut) 5 bulan dari ancaman 2 tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

Kasus ini Masyarakat dibuat gaduh dengan video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu. Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel.

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan menyelamatkan kucing dari keracunan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya