Operasi Keselamatan Semeru Mulai Digeber, Incar 8 Jenis Pelanggaran

Kombes Aris mengatakan, pihaknya tetap akan represif terhadap delapan pelanggaran lalu lintas prioritas.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mar 2022, 21:07 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 21:07 WIB
Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Mohamad Aris saat menggelar apel pasukan di Mapolda Jatim, Selasa (1/3/2022). (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Mohamad Aris saat menggelar apel pasukan di Mapolda Jatim, Selasa (1/3/2022). (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Mohamad Aris mengungkapkan, pihaknya menerjunkan 3.879 personel dalam operasi Keselamatan Semeru 2022, yang digelar selama dua pekan yakni 1 sampai 14 Maret 2022.

"3.879 personel tersebut akan diterjunkan untuk kegiatan preemtif dan preventif. Secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (1/3/2022).

Kombes Aris mengatakan, pihaknya tetap akan represif terhadap delapan pelanggaran lalu lintas prioritas. Yakni tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan belum pada waktunya.

Kemudian, tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengemudikan kendaraan bermain HP, melawan arus dan kendaraan angkutan barang overload yakni kelebihan muatan.

Selain itu, lanjut Kombes Aris, pihaknya juga memaksimalkan teknologi yang telah terpasang, seperti halnya kamera CCTV atau tilang elektronik.

"Dengan upaya peningkatan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan serta mendorong inovasi pelayanan publik berbasis IT seperti yang dilakukan oleh Polda Jatim khususnya Ditlantas polda jatim yakni E-TLE maupun INCAR," ujarnya.

 

Kesadaran Lalulintas Rendah

Upaya-upaya tersebut, kata Aris, sangat penting karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi operasi keselamatan 2020-2021, baik pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan.

"Untuk kecelakaan naik mencapai 70 persen, sedangkan pelanggaran tembus 100 persen," ucapnya.

Kombes Aris melanjutkan, kenaikan angka tersebut dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama masa pandemi.

"Mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif yakni penindakan di masa pandemi Covid-19. Sehingga mereka lebih fokus kepada protokol kesehatan dibandingkan aturan keselamatan lalu lintas di jalan raya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya