Pamekasan PPKM Level 3, Sekolah Kembali PTM Terbatas

Dalam Imendagri itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 13:00 WIB
Banner Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Sekolah Tatap Muka
Banner Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Sekolah Tatap Muka (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Pamekasan - Kabupaten Pamekasan, masuk status Pemberlakuan Pembelajaran Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Untuk itu, Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah itu kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pamekasan Slamet Gustiantoko menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

"Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ini kami terapkan karena sesuai dengan ketentuan, pola pembelajaran di lembaga pendidikan bagi kabupaten/kota yang masuk level 3 memang harus dilakukan secara terbatas untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata dia di Pamekasan, Rabu (9/3/2022), dilansir dari Antara.

Dalam Imendagri itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 3 guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 10 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Durasi Jam Belajar

FOTO: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang
Siswa mencuci tangan saat uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMAN 1 Kota Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). Dinas Pendidikan Provinsi Banten uji coba PTM di SMA di Kota Tangerang secara terbatas dengan bergiliran dan menerapkan protokol kesehatan ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain pembatasan jumlah peserta didik, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, juga lama jam belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.

Guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3 yang telah divaksin dosis kedua di bawah 40 persen, dan lansia di bawah 10 persen.

"Kami berharap ketentuan ini benar-benar diperhatikan, agar pandemi ini bisa segera berakhir," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, total jumlah warga yang terpapar COVID-19 per tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 3.098 orang, 2.840 orang sembuh, 216 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif mencapai 42 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya